SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Belanja Iba Pokir. Kehadiran Gubernur bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum dari empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Iskandar, dan Bagus Wahyudiyono. Tim pengacara mereka meminta agar Gubernur memberikan klarifikasi atas proses pengesahan hibah daerah.
Baca juga: MAKI Jatim: Gubernur Hanya Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur turut mendampingi Gubernur selama menjalani pemeriksaan. Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, memastikan kehadiran Gubernur hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi.
“Beliau tidak diperiksa dalam konteks penyidikan, melainkan hanya memberikan penjelasan administratif. Itu pun berdasarkan permintaan kuasa hukum empat tersangka,” ujar Heru kepada wartawan saat berada di Polda Jatim, kamis (10/07/2025).
Menurut Heru, posisi Gubernur dalam mekanisme Belanja Iba Pokir hanya sampai pada proses penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), yang disertai dua dokumen penting lainnya yakni fakta integritas dan surat pertanggungjawaban mutlak dari penerima.
Baca juga: MAKI Jatim Yakin Gubernur Khofifah Tidak Terlibat Dalam Kasus Dana Hibah
Heru menekankan bahwa tanggung jawab teknis pelaksanaan dana hibah sepenuhnya berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak penerima hibah. Karena itu, sangat tidak relevan jika Gubernur diseret dalam pusaran tersangka.
“Kalau kita pahami struktur pertanggungjawaban hibah, maka jelas ada tiga lapis dokumen hukum yang mengikat. Ibu Gubernur hanya bagian dari proses administratif, bukan pengambil keputusan eksekusi anggaran,” tegasnya.
Baca juga: Duga Mafia Tanah dan Peradilan, GRIB JAYA dan MAKI Jatim Tolak Eksekusi Rumah Warga
MAKI Jatim menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Jawa Timur tidak memiliki keterlibatan langsung atau peran aktif dalam dugaan penyimpangan tersebut. Bahkan, Heru menyebut, posisi Gubernur sangat jauh dari wilayah yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam kasus ini.
“Jadi kami sangat yakin, ini murni urusan teknis TAPD dan penerima hibah. Bukan ranahnya kepala daerah secara pribadi. Kami mendukung proses hukum, tapi juga penting menjaga keadilan dan proporsionalitas,” tutup Heru. ad
Editor : Desy Ayu