JPU tak Terima Terdakwa Jaksa Divonis Lebih Berat

surabayapagi.com
Ekspresi eks jaksa Azam Akhmad Akhsya usai pembacaan vonis kasus korupsi senilai Rp 17,8 Miliar.

Hakim Nyatakan Terdakwa Akibatkan Penderitaan Berlapis untuk Para Korban Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit yang Kehilangan Haknya Sebesar Rp 17,8 miliar. Terdakwa Nilap Barang Bukti

 

Baca juga: Terdakwa Jaksa Divonis Lebih Berat, JPU Banding, Keanehan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Permohonan banding itu sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Andi mengatakan permohonan banding jaksa diterima PN Jakpus pada Kamis (10/7). Dia mengatakan dengan adanya permohonan banding ini, maka vonis 7 tahun penjara Azam belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap."Maka putusan perkara Nomor 48/Pid.SusTPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

 

Bertindak Aktif Salahgunakan Kewenangannya

Hakim menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.

Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

Hakim menjelaskan, 4 aspek fundamental yang menunjukkan perbuatan Azam jauh lebih serius dari yang digambarkan dalam tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukkan perencanaan yang matang.

 

Baca juga: Jaksa Salahgunakan Kewenangannya, Divonis 7 Tahun

Manfaatkan Posisi Strategis Jaksa Eksekutor

"Menimbang bahwa aspek pertama adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis sebagai jaksa eksekutor, untuk menciptakan korupsi terstruktur, melibatkan pembuatan dokumen BA 20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase yang menunjukkan perencanaan matang," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar. Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

"Menimbang bahwa aspek kedua adalah dampak kerugian yang sangat masif di mana 912 korban paguyuban SGF kehilangan hak sebesar Rp 17,8 miliar menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong dan kini harus kehilangan sebagian hak nya akibat ulah Terdakwa sehingga terjadi victimisasi ganda yang sangat tidak adil," ujar hakim.

 

Hanya Dituntut 4 Tahun

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Baca juga: Jaksa Kongsian dengan Pengacara Tilep Barbuk, Dijebloskan Bui

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan Azam juga melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, serta dampak perbuatannya telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan vonis adalah Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara. Selain itu, Azam bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta menyatakan penyesalan akibat perbuatannya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru