SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada Terdakwa background Jaksa. Namanya, Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Azam, nilap barang bukti
Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit yang Kehilangan Haknya Sebesar Rp 17,8 miliar. Majelis anggap perbuatan Azam Akhmad Akhsya, merendahkan korp kejaksaan.
Dan akibatkan Penderitaan Berlapis untuk Para Korban Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit . Mereka Kehilangan Haknya Sebesar Rp 17,8 miliar. Terdakwa Nilap Barang Bukti .
Azam, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan
Jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 4 tahun. JPU ajukan banding. Apakah ini keadilan?
Menggunakan tolok ukur nilai berita, bandingnya JPU, menggambarkan suatu keanehan (unusualness).
Dalam berita, "unusualness" yang saya pahami mengacu pada nilai berita yang menekankan pada peristiwa yang tidak biasa, aneh, atau mengejutkan.
Berita JPU banding semacam ini menarik perhatian. Mengingat peristiwa tersebut di luar norma atau ekspektasi masyarakat.
Kini, permohonan banding JPU sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Andi mengatakan permohonan banding jaksa diterima PN Jakpus pada Kamis (10/7). Dia mengatakan dengan adanya permohonan banding ini, maka vonis 7 tahun penjara Azam belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pantaskah yang diajukan oleh JPU?
***
Dalam kasus mantan jaksa, Hakim menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.
Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.
Hakim menjelaskan, 4 aspek fundamental yang menunjukkan perbuatan Azam jauh lebih serius dari yang digambarkan dalam tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukkan perencanaan yang matang.
"Menimbang bahwa aspek pertama adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis sebagai jaksa eksekutor, untuk menciptakan korupsi terstruktur, melibatkan pembuatan dokumen BA 20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase yang menunjukkan perencanaan matang," hakim, mengingatkan.
Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.
"Menimbang bahwa aspek kedua adalah dampak kerugian yang sangat masif di mana 912 korban paguyuban SGF kehilangan hak sebesar Rp 17,8 miliar menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, yang sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong dan kini harus kehilangan sebagian hak nya akibat ulah Terdakwa sehingga terjadi victimisasi ganda yang sangat tidak adil," ingat hakim.
"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
hukuman minimal untuk tindak pidana korupsi, khususnya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), adalah penjara 4 tahun, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Meskipun ada batas minimal dan maksimal, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan vonis yang sesuai dengan tingkat kesalahandampak, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi. Pantaskan penegak hukum korupsi dipidana 7 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Akal sehat saya bilang, vonis hakim itu masih berada dalam wilayah luasan hukuman.
***
Dasar hukum upaya banding dalam perkara pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada pasal 233 hingga 243.
Banding merupakan hak dari pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, baik terdakwa maupun penuntut umum.
Agar permohonan banding berhasil, salah satu pihak harus dapat meyakinkan Pengadilan bahwa Hakim yang menangani kasus awal telah melakukan kesalahan hukum dan bahwa kesalahan tersebut cukup signifikan sehingga keputusan harus dibatalkan. Nah! Bagaimana argumentasi jaksa banding atas pertimbangan hakim yang sangat komprehensip tersebut.
Maklum, banding harus didasarkan pada kesalahan hukum atau penerapan hukum yang keliru secara substansial dari putusan hakim .
Hal yang saya tahu, dasar untuk mengajukan banding adalah
Kesalahan prosedural, termasuk kesalahan, penyimpangan, atau pelanggaran aturan prosedural selama proses persidangan. Ini dapat menjadi dasar banding. Kesalahan prosedural yang umum terjadi meliputi pelanggaran proses hukum, penerimaan atau pengecualian bukti yang tidak tepat, dan kesalahan dalam instruksi juri. Saya baca pertimbangan hakim justru mengungkap fakta perbuatan terdakwa eks jaksa secara rinci dan jelas.
Nah, untuk menghindari banding yang tidak masuk akal atau tidak masuk akal yang dapat menunda proses hukum, ruang lingkup banding ini dibatasi pada putusan yang secara material memengaruhi jalannya keadilan. Apa JPU menemukan?
Permohonan banding semacam itu terbagi dalam dua kategori besar yakni banding terhadap putusan penghentian, dan banding terhadap putusan pembuktian yang secara signifikan melemahkan kasus penuntutan—ketentuan yang relevan belum berlaku.
Kasus terdakwa eks jaksa terbukti salah telah dirinci hakim baik modus maupun akibat kejahatan eks jaksa itu. Ini persidangan yang adil.
Hakim menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hakim mengatakan Azam juga melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan. Dan, dampak perbuatannya telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Peristiwa jaksa banding atas putusan lebih berat dari tuntutannya memang aneh.
Contoh Keanehannya saya gambarkan seperti: orang yang digigit anjing bukanlah berita. Tetapi jika seorang pria menggigit anjing, itu menjadi berita karena keanehannya.
Contoh lain termasuk kejadian aneh atau unik, seperti rumah yang dikatakan berhantu.
Aspek "unusualness" dalam berita tersebut adalah elemen yang membuat suatu peristiwa menonjol karena keanehan atau keunikannya. Apakah ini solidaritas jaksa?. Dari aspek news value, peristiwa ini menarik perhatian pembaca, karena peristiwa tersebut tidak biasa atau tidak terduga. ([email protected])
Editor : Moch Ilham