Jaksa Kongsian dengan Pengacara Tilep Barbuk, Dijebloskan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan dua pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit, diduga kongkalikong menilap aset hasil sitaan sebesar Rp23,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya menyebut aksi itu dilakukan Azam ketika masih bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Patris menjelaskan Azam seharusnya mengembalikan seluruh aset sitaan senilai Rp61,4 miliar kepada para korban ketika kasus itu telah dinyatakan inkrah di tingkat kasasi.

Kendati demikian, hal tersebut urung dilakukan lantaran jaksa memilih bekerja sama dengan dua pengacara korban robot trading berinisial BG dan OS.

"Senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (27/2).

 

Kuasa Hukum Korban Rp 11,5 M

Sementara untuk masing-masing kuasa hukum korban, kata dia, mendapat jatah sebesar Rp8,5 miliar untuk tersangka OS dan sebesar Rp3 miliar untuk tersangka BG.

Akibat kongkalikong tersebut, Patris menyebut dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita penyidik Bareskrim Polri, jumlah yang dikembalikan kepada korban hanya sebesar Rp38,2 miliar.

Azam kata Patris, diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya masih menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat hendak melakukan tahap eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar.

Namun, Azam kata Patris dibujuk oleh BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset tersebut.

"Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan

akibat perbuatannya itu ketiga orang i ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

"Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri

Atas perbuatannya, Patris menyebut Azam yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat telah ditangkap dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Selain Azam, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis (27/2) hari ini.

"Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," tuturnya.

Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/rmc

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…