Jaksa Kongsian dengan Pengacara Tilep Barbuk, Dijebloskan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan dua pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit, diduga kongkalikong menilap aset hasil sitaan sebesar Rp23,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya menyebut aksi itu dilakukan Azam ketika masih bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Patris menjelaskan Azam seharusnya mengembalikan seluruh aset sitaan senilai Rp61,4 miliar kepada para korban ketika kasus itu telah dinyatakan inkrah di tingkat kasasi.

Kendati demikian, hal tersebut urung dilakukan lantaran jaksa memilih bekerja sama dengan dua pengacara korban robot trading berinisial BG dan OS.

"Senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (27/2).

 

Kuasa Hukum Korban Rp 11,5 M

Sementara untuk masing-masing kuasa hukum korban, kata dia, mendapat jatah sebesar Rp8,5 miliar untuk tersangka OS dan sebesar Rp3 miliar untuk tersangka BG.

Akibat kongkalikong tersebut, Patris menyebut dari total aset senilai Rp61,4 miliar yang disita penyidik Bareskrim Polri, jumlah yang dikembalikan kepada korban hanya sebesar Rp38,2 miliar.

Azam kata Patris, diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

Patris menjelaskan, bahwa Azam menerima suap itu ketika dirinya masih menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat hendak melakukan tahap eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar.

Namun, Azam kata Patris dibujuk oleh BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset tersebut.

"Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," ucap Patris.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan

akibat perbuatannya itu ketiga orang i ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

"Tanggal 24 Februari 2025 terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri

Atas perbuatannya, Patris menyebut Azam yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat telah ditangkap dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Selain Azam, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis (27/2) hari ini.

"Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," tuturnya.

Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n erc/rmc

Berita Terbaru

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Pemkab Percepat Atasi Sampah Sungai Sukodono

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Pemkab Percepat Atasi Sampah Sungai Sukodono

Selasa, 04 Agu 2026 11:22 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui pemasangan jaring, normalisasi saluran, dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R),…

Jawa Timur Bidik Kerja Sama Global dengan Maroko, Dari Industri hingga Pertukaran Budaya

Jawa Timur Bidik Kerja Sama Global dengan Maroko, Dari Industri hingga Pertukaran Budaya

Selasa, 04 Agu 2026 11:03 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Republik Indonesia, H.E. R…

Dukung Penataan Manajemen Talenta, Pemkot Malang Minta ASN Perbarui Data

Dukung Penataan Manajemen Talenta, Pemkot Malang Minta ASN Perbarui Data

Selasa, 04 Agu 2026 10:56 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mendukung penataan kepegawaian berbasis manajemen talenta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mendorong aparatur…

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bagian dari penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten…

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka memulihkan keseimbangan ekosistem Ranu Klakah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini gencar menebarkan 50…

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Perkuat Budaya dan Ekonomi Lokal

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Perkuat Budaya dan Ekonomi Lokal

Selasa, 04 Agu 2026 10:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Festival Gir Sereng yang digelar Kelompok Masyarakat (Pokmas) Laba-laba di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dapat…