Jaksa Salahgunakan Kewenangannya, Divonis 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan barang bukti Rp 11,7 Miliar.
Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan barang bukti Rp 11,7 Miliar.

i

Gelapkan Barang Bukti Rp11,7 miliar Bersama Dua Advokat 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, divonis 7 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Azam merupakan jaksa yang menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada 2023 lalu.

Uang itu diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Selanjutnya, uang diduga digunakan Azam untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

 

Jaksa Salahgunakan kewenangannya

Hakim menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim menyatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukkan perencanaan yang matang.

Menimbang bahwa aspek pertama adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis sebagai jaksa eksekutor, untuk menciptakan korupsi terstruktur, melibatkan pembuatan dokumen BA 20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase yang menunjukan perencanaan matang," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar. Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

 

Perbuatan Jaksa Ciptakan Preseden Buruk

Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan

Hakim mengatakan perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hakim mengatakan Azam juga melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, serta dampak perbuatannya telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yang satu komplotan yakni advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung juga menjalani sidang putusan. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…