Modus Aksi Demo, Dua Mahasiswa Tertangkap Usai Minta “Damai” Rp 50 Juta ke Kadisdik Jatim

surabayapagi.com
Polda Jatim merilis kasus pemerasan yang menimpa Kadisdik Jatim. SP/Achmad Adi

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Dua mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai. Penangkapan dilakukan secara tangkap tangan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada pihak korban sebagai syarat agar aksi unjuk rasa batal digelar dan konten negatif yang telah tersebar di media sosial dihapus.

Baca juga: Petinggi Jaksa Diduga Peras WNA, di OTT KPK

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2025).

Menurut penyelidikan polisi, kedua pelaku mengirim surat pemberitahuan demonstrasi melalui sebuah organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi. Organisasi tersebut ternyata hanya terdiri dari dua pelaku itu saja.

Pertemuan antara pelaku dan perwakilan korban terjadi di lokasi yang sama pada malam kejadian. Disepakati bahwa uang yang diminta akan diberikan, namun pihak korban hanya membawa Rp20.050.000. Saat transaksi berlangsung, petugas Jatanras langsung melakukan penangkapan.

“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta. Namun yang dibawa hanya Rp20.050.000. Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Jules.

Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, dua unit ponsel (Vivo Y22 dan Oppo Reno 8), satu sepeda motor Honda Scoopy, dan dokumen surat pemberitahuan aksi dari FGR.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten berisi tuduhan terhadap pejabat dinas melalui media sosial sebagai upaya menekan korban secara psikologis dan publik.

“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban. Mereka meminta uang agar konten tersebut dihapus dan aksi tidak jadi dilakukan,” jelas Kombes Pol Widi.

Baca juga: Nikita Mirzani, Saat di PN Tersenyum, Kini Dipidana 6 Tahun

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kombes Pol Jules turut mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya. Ad

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru