SURABAYA PAGI, Madiun – Seorang wali murid meluapkan kekecewaan di media sosial karena anaknya diduga dikeluarkan secara sepihak dari SMP Negeri 2 Dagangan, Kabupaten Madiun—meski sebelumnya telah dinyatakan diterima dan mengikuti kegiatan belajar selama sepekan.
Akun Facebook bernama Winanta mengunggah keluhannya di grup Info Kec. Dagangan. Dalam postingannya, ia menjelaskan bahwa anaknya sudah menjalani seluruh prosedur pendaftaran, baik secara online maupun offline. Bahkan, sang anak telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kegiatan pembelajaran reguler, lengkap dengan kehadiran yang tercatat dalam daftar absensi harian.
Baca juga: Polemik Siswa Dicoret dari SMPN 2 Dagangan, Dindik Kabupaten Madiun Akui Ada Keteledoran
Namun secara mengejutkan, pihak sekolah tiba-tiba mengirim surat pemberitahuan bahwa sang anak belum terdaftar secara resmi di SMPN 2 Dagangan, dan diminta untuk mencari sekolah lain yang masih bisa menerima siswa.
"Amit bolo Kulo Bade crito mengeluarkan kekecewaan wali murid Dateng sekolah SMPN2 DAGANGAN kaleh nyuwun pendapatnipun q kan wis daftar sekolah lewat online kaleh offline anak sudah di trima di sekolah SMPN 2dagangan dan sampun mengikuti MPLS selama 1 Minggu di tambah memasuk i pembelajaran kelas wis seminggu lueh gek wis di absensi setiap hari selama kegiatan sekolah la ujuk2 asal serat dari pihak sekolah jarene anakku durung terdaftar SMPN 2DAGANGAN.anak wis sekolah tinggal berjalan lah ujuk2 di pindah ken pados sekolahan lain sing garai gelo anakku di kelurka trus menerima murid baru kalau memang tidak bisa msuk seharuskan dari awal pemberitahuan kan ngono bolo.pertanyaane apakan sekolah hanya berlaku untuk orang2 tertentu atau hanya permainan sekolah katanya ANAK BANGSA semua berhak sekolah.pesenku bolo mbesok nek pados sekolah sing ngati2 LAN wasppdo sing kenek di percoyo atas kebertanggung jawabnya menerima murid baru.terus terang Kulo kuciwo Dateng sekolahan SMP N 2 DAGANGAN," tulis akun Winanta di grup Facebook Info Kec. Dagangan, Rabu (23/7/2025).
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Sebentar, saya masih minta konfirmasi ke pihak sekolah dan saya meminta untuk dicek,” ujarnya singkat, Rabu malam (23/7/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut hak dasar anak atas pendidikan. Jika terbukti terjadi kesalahan prosedur atau kelalaian administratif, publik mendesak agar Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan siswa menjadi korban dari sistem yang semestinya melindungi mereka. (man)
Editor : Redaksi