SURABAYA PAGI, Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun akhirnya angkat suara terkait polemik seorang siswa yang sempat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 2 Dagangan, namun kemudian dinyatakan tidak terdaftar secara resmi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekretaris Dispendikbud Kabupaten Madiun, Moch. Hasan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan klarifikasi dengan sejumlah sekolah terkait pada Kamis (24/7/2025).
Pertemuan itu melibatkan kepala sekolah dari empat lembaga, yakni SMPN 2 Dagangan, SMPN 1 Dagangan, SMP Terpadu Al Kautsar, dan SMP PGRI 2 Dagangan. Tujuannya adalah menelusuri akar permasalahan yang memicu keresahan publik.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pendaftaran siswa dilakukan secara kolektif oleh pihak SD asal. Namun, dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) tidak sempat diunggah ke sistem PPDB online karena dibawa pulang oleh orang tua siswa sebelum proses input selesai. Akibatnya, data siswa tidak masuk ke dalam sistem resmi.
Meski belum terdaftar secara sistemik, pihak SMPN 2 Dagangan tetap mengizinkan siswa tersebut mengikuti pra-MPLS hingga MPLS selesai, karena menyangka yang bersangkutan telah resmi diterima.
“Kesalahan ini baru diketahui saat pembagian kelas di hari kelima. Saat itu, pihak sekolah langsung mengarahkan siswa untuk mencari sekolah alternatif,” jelas Hasan.
Menyikapi dampak dari kelalaian ini, Dispendikbud segera melakukan koordinasi dengan Camat Dagangan, Kepala Desa Ngranget, serta mengunjungi langsung rumah orang tua siswa.
Dari hasil pertemuan tersebut, dicapai sejumlah kesepakatan:
1. Orang tua siswa menerima penjelasan dengan lapang dada dan menyetujui anaknya melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Dagangan.
2. Dispendikbud akan mengevaluasi menyeluruh mekanisme PPDB, termasuk memperkuat koordinasi antara operator SD dan SMP.
3. SMPN 2 Dagangan diminta melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari proses penerimaan siswa baru hingga pelaksanaan MPLS, agar kejadian serupa tidak terulang.
Hasan menegaskan, hak anak atas pendidikan tidak boleh dirugikan karena kesalahan teknis. Dispendikbud juga berkomitmen memperbaiki sistem PPDB, meningkatkan pengawasan, dan memastikan proses penerimaan ke depan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akurat. (man)
Editor : Redaksi