BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin dengan Bos dari Amerika Selatan yang Khusus Sebarkan Sabu dan Kokain di Bali
Baca juga: Enam Sindikat Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Ditangkap di Konser DWP
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Torik Triyono, mengakui Provinsi Bali masih menjadi favorit wilayah peredaran berbagai jenis narkotika.
"Dalam satu bulan terakhir, petugas BNNP Bali dan bea cukai berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak lima kasus," kata Torik dikutip dari Antara, Kamis (31/7).
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNN Provinsi Bali, Rabu (30/7) menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB. Ia merupakan bagian dari jaringan kartel narkoba dari Amerika Latin yang menyebarkan kokain di Bali.
YB, seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brasil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan.
"YB bagian dari jaringan kartel narkoba dari Amerika Latin yang menyebarkan kokain di Bali, “ tambahnya.
Ketika ditangkap, YB kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis kokain seberat 3.089,36 gram.
“Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kokain di Bali,” kata Torik. Torik menyebutkan, selain YB, BNNP Bali juga menangkap 4 orang tersangka lain untuk kasus yang berbeda-beda
Ada 4 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Afrika Selatan yang ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 2,3 kg. WN Afrika Selatan berinisial IN ini ditangkap di area pemeriksaan Bea Cukai bandara
Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di celana dalam.
BNN RI melalui jajarannya di daerah melakukan pengungkapan di sejumlah daerah. Totalnya, ada 84 kasus yang diungkap dengan 136 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain, ganja 2.019,819 gram; sabu 337.381,05 gram; ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir; lalu kokain 3.089,36 gram dan ganja sintetis 40,86 gram. Total barang bukti yang disita sebanyak 561,94 kg. “Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN telah berhasil mencegah potensi penyalahguna narkotika yang dapat digunakan oleh 1.438.298 jiwa,” tutup Torik.
Seluruh tersangka diancam dengan pasal yang berbeda sesuai dengan keterlibatan mereka, yakni
- Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
Narkotika Jenis Kokain 3 Kilogram
Brigjen Pol Torik TriyonoTorik mengatakan dari lima kasus tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat warga negara Indonesia dan satu warga negara Brazil serta satu warga negara Afrika Selatan.
Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu sebanyak 2,3 kilogram dan narkotika jenis kokain sebanyak 3 kilogram.
Torik menyebut penyitaan kokain sebanyak 3 kilogram dalam satu kali operasi adalah pengungkapan yang cukup signifikan. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kokain di Bali.
"Karena narkotika jenis kokain diedarkan oleh Kartel Amerika Selatan. Seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brazil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan," tambah Torik.
Pasarkan Narkotika Jenis Kokain
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan kartel narkotika Amerika Latin kini mulai menyasar sentra pariwisata Indonesia untuk memasarkan produk narkotika jenis kokain.
"Tajuk ini sebagai bentuk peringatan atau warning seluruh elemen bangsa sekaligus untuk membangkitkan kewaspadaan terhadap ancaman pergerakan kartel Amerika Latin yang terus mengekspansi pasar narkoba di Indonesia," kata Marthinus di Gedung BNN, Jakarta Timur.
Baca juga: Bekerja di Scamming, Guru Bahasa Inggris dan Mandarin
Marthinus mengatakan BNN bersama instansi terkait lainnya menyita narkotika dalam berbagai jenis dengan berat total 561 kilogram lewat berbagai operasi pada periode Juni-Juli 2025.
Ia mengatakan sebanyak 561 kilogram narkoba dalam berbagai jenis tersebut disita dari 84 kasus. Salah satu kasus tersebut adalah upaya penyelundupan kokain dari Brazil via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025.
Tren Penyelundupan kokain Semakin Intensif
Marthinus mengatakan tren penyelundupan kokain di Indonesia cenderung semakin intensif. Aparat penegak hukum Indonesia beberapa kali mengungkap kasus penyelundupan kokain di berbagai daerah, baik yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi ataupun dibawa langsung oleh kurir dengan tersangka warga negara asing.
"Berdasarkan intensitas penyelundupan kasus kokain ini mengindikasikan telah terbentuknya jaringan kartel narkoba Amerika Latin yang memproduksi kokain dengan jaringan domestik, dalam rangka memperluas pangsa pasar kokain di Indonesia khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan destinasi wisata," ujarnya.
Menurutnya, ekspansi kartel narkoba Amerika Latin ke Indonesia adalah dampak kebijakan keras Pemerintah Amerika Serikat yang menempatkan kartel Amerika Latin sebagai organisasi teror asing yang akan terus diburu dan diperangi.
"Selama ini para kartel narkoba Amerika Latin inilah yang menyelundupkan dan memasukkan kokain ke Amerika Serikat," katanya.
Marthinus mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan kokain oleh aparat menjadi peringatan kepada penyelenggara sistem pengamanan jalur perlintasan barang dan orang agar semakin protektif dan adaptif dengan potensi berbagai modus operandi sindikat narkoba internasional. n erc/jk/wyn/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham