SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK selain mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri, juga mencegah dua orang lain, yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap yang dilakukan agen travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan kuota tambahan penyelenggaraan haji pada 2023–2024.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
"Itu termasuk materi yang nanti akan didalami (dugaan suap agen travel kepada pejabat Kemenag)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa agen travel mengelola dana para calon jemaah yang mendaftar haji melalui penyelenggara pelaksana ibadah haji, yang melibatkan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi terkait dengan aliran-aliran uang yang dikelola oleh para penyelenggara haji, dalam hal ini para agen travel," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan menelusuri apakah ada aliran dana pelaksanaan haji dari agen travel kepada penyelenggara haji sebagai bentuk kickback untuk mendapatkan kuota tambahan haji tersebut, termasuk siapa pihak pemberi dan penerima suap tersebut.
"Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja, itu nanti akan ditelusuri," katanya.
Seharusnya Travel tak Terima Kuota
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Sebelumnya, KPK sedang mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep mengatakan untuk kasus memperkaya diri sendiri, pihak yang dikejar sesuai dengan pasal tersebut adalah pejabat di Kementerian Agama karena punya kekuasaan untuk memutuskan memberikan kuota haji tidak sesuai dengan aturannya.
Menurut KPK, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024 seharusnya 18.400 kuota atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 1.600 kuota atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
Namun, pada praktiknya, kuota tersebut justru dibagi rata 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, jika dihitung berdasarkan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi 10 ribu kuota untuk haji khusus menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar. Karena itu, KPK menilai pembagian kuota ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah, itu akan menjadi obyek untuk kita minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dinihari.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM
Sementara itu, yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji. Menurut KPK, pihak-pihak ini mendapatkan alokasi tambahan kuota haji khusus secara ilegal. KPK akan menelusuri distribusi kuota tersebut, termasuk ke travel mana saja pembagiannya dilakukan.
"Perusahaan-perusahaan travel, di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," kata KPK.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan. Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham