KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono ikut menyaksikan langsung proses penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM), di kawasan industri Maspion Manyar, Gresik. SP/Maidid
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono ikut menyaksikan langsung proses penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM), di kawasan industri Maspion Manyar, Gresik. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Tindakan penghentian ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pada Kamis pagi  (12/3/2026).

Langkah tegas tersebut menyasar kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dengan luas area mencapai sekitar 30,17 hektare. 

Anak usaha PT Maspion Group tersebut diduga menjalankan aktivitas di wilayah laut tanpa mengantongi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam pemanfaatan kawasan laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, turun langsung ke lokasi untuk memimpin penghentian sementara kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik pemanfaatan ruang laut yang melanggar aturan.

“Aktivitas di lokasi ini berdasarkan hasil pengawasan Polsus PWP3K diduga melanggar ketentuan karena memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen perizinan yang sah,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut.

Menurut Ipunk, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak sembarangan memanfaatkan wilayah laut tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa KKP hadir untuk memastikan pengelolaan ruang laut berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kerusakan ekosistem pesisir dan laut akibat aktivitas yang tidak terkendali.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Ipunk menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk mengambil tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk kegiatan reklamasi, perusahaan juga diwajibkan mengantongi izin reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain memiliki izin, perusahaan juga wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk batas luasan area usaha yang diperbolehkan.

“Setelah penghentian sementara ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mencoba memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi, karena pengawasan pemerintah akan terus diperketat demi menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia. did

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…