Akademisi UGM dan BEM SI Desak Berhentikan Kapolri

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Permintaan pemberhentian Kapolri pasca tewasnya Affan, driver ojol, dicetuskan dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Mereka menggelar demonstrasi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8/2025) siang. Aksi ini merupakan bentuk respons atas insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan, dalam kericuhan sehari sebelumnya.

Baca juga: Kapolri Temukan Bekas Gergaji Mesin pada Kayu

Dalam aksinya, BEM SI Kerakyatan membawa tiga tuntutan utama. Pertama, meminta agar terduga pelaku pelindasan diadili secara terbuka.

Kedua, mendesak adanya reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Ketiga, menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur atau diganti.

 

Brutalitas Aparat

Menurut Herlambang, brutalitas aparat sering kali tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ini yang membuat kekerasan terhadap warga sipil oleh aparat terus terjadi.

"Kisah terbunuhnya Affan, itu adalah refleksi dari rezim penguasa yang tidak pernah tegas terhadap persoalan-persoalan kekerasan yang terus menerus terjadi dan tanpa pertanggungjawaban," lanjutnya.

Baca juga: Polri akan Ubah Penanganan Unjuk Rasa

Dalam waktu yang tidak lama, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Kapolri, misalnya. (Itu) sebagai bentuk tanggung jawab presiden terhadap persoalan kekerasan yang menimpa warga bangsanya," tegas pakar Fakultas Hukum UGM tersebut.

"Tentu pertama duka yang mendalam. Dan menjadi duka publik secara luas, bahwa kita kembali menyaksikan brutalitas aparat ini terus menerus terjadi," kata  Herlambang, Jumat (29/8/2025)

"Kisah terbunuhnya Affan, itu adalah refleksi dari rezim penguasa yang tidak pernah tegas terhadap persoalan-persoalan kekerasan yang terus menerus terjadi dan tanpa pertanggungjawaban," lanjutnya.

Dalam waktu yang tidak lama, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Kapolri, misalnya. (Itu) sebagai bentuk tanggung jawab presiden terhadap persoalan kekerasan yang menimpa warga bangsanya," tegas pakar Fakultas Hukum UGM tersebut.

Baca juga: Gaji 7 Bulan Belum Dibayar, Karyawan Umbul Square Geruduk DPRD Madiun

Ia juga menilai, jika persoalan seperti ini hanya dibiarkan dan proses-proses penegakkan hukum hanya ada di level lapangan, maka persoalan penyelesaian tidak sampai ke akar.

"Maka sebenarnya Prabowo juga gagal memahami dasar atau akar dari masalah yang sebenarnya terus menerus berulang dan tidak pernah diselesaikan," tuturnya.

Oleh karena itu, presiden harus bisa mengambil tindakan tegas. Presiden harus menunjukkan di ruang publik, seperti apa pertanggungjawaban secara politik yang seharusnya.

"Harus ditunjukkan di ruang publik, seperti apa pertanggungjawaban secara politik yang diambil oleh presiden sebagai mandat untuk memenuhi, melindungi, dan memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," pungkasnya.n du/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru