Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp 700 Juta untuk RPH dan Juleha

surabayapagi.com
Dinas peternakan dan kesehatan hewan saat rapat dengan kelompok peternak kabupaten Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan akan memiliki Rumah Potong Ayam (RPA) yang dikelola.

Namun, bukan berarti hal itu menjadi halangan masyarakat, untuk mendapatkan unggas potong sesuai syariat.

Baca juga: Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

Rumah Potong Hewan (RPH) adalah fasilitas atau bangunan, baik permanen maupun semi-permanen, yang dirancang untuk tempat pemotongan hewan ternak secara higienis, efisien, dan sesuai dengan standar kesehatan, kesejahteraan hewan, serta persyaratan agama.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh Ainur Alfiah mengungkapkan, bakal memfasilitasi Juru Sembelih Halal (Juleha) di Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca juga: Anggarkan APBD, Pemkab Pasuruan Perbaiki Ratusan RTLH per 2026

Hal ini untuk memberikan jaminan, unggas yang disembelih, sesuai ketentuan.

Tidak hanya berdasarkan syariat agama. Tetapi juga, sesuai dengan aturan kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan: Layanan Klinik Gigi Spesialis Terpadu RSUD Bangil

"Kami akan fasilitasi 400 Juleha untuk mendapatkan pelatihan. Agar bisa mencetak juru sembelih yang kompeten sesuai syariat Islam dan juga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI, red),” kata Alfiah-sapaannya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, pelatihan tersebut bakal dilangsungkan tahun ini. Dana Rp 700 juta dialokasikan untuk merealisasikannya. ps-01

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru