Legislator Gerindra Babak Belur, Istri Dokter Didakwa Siram Minyak Panas dan Cekik Leher

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang tenaga medis di Surabaya, dr. Meiti Muljanti, didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr. Benjamin Kristianto. Insiden yang menimpa legislator Partai Gerindra iru terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intara mengungkapkan, awal mulanya ketika dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr. Benjamin menghampirinya.

Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

"Karena anak mereka sakit, saksi dr. Benjamin menasihati terdakwa untuk tetap tinggal dan menemani anak mereka. Nasihat ini berujung pada perdebatan sengit," ungkap JPU Kejari Surabaya itu di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/09/25).

Diduga karena emosi, sambung Galih, terdakwa dr. Meiti yang sedang menggoreng makanan, dengan sengaja mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak hanya itu, ia juga memukul dr. Benjamin dengan alat capit yang digunakan untuk menggoreng, mengenai lengan kiri dan tangan kanannya.

Baca juga: Pledoi Kasus Perdagangan Kimia: Pembela Tegaskan Terdakwa Tak Terlibat Operasional PT SHC

"Kemudian terdakwa mencekik leher dan menarik telinga kiri korban," imbuhnya.

Berdasarkan Visum et repertum dari rumah sakit setempat menunjukkan adanya luka memar dan lecet pada tubuh dr. Benjamin.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan luka-luka tersebut diduga akibat benda tumpul dan cakaran," ucap Galih.

Atas perbuatannya, JPU menjerat dr. Meiti dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan PMH Cessie Bank Artha Graha, Tergugat Winarta Misterius

Terdakwa dr Meiti saat dikonfirmasi usia sidang terkait dakwaan JPU menyampaikan agar menunggu jalannya sidang saja. "Baru permulaan. Nanti saja di persidangan. Saya tidak mau mendahului," kata Meiti yang tidak dilakukan penahanan saat menjalani proses persidangan. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru