Kadis Perdagangan Kota Madiun Disorot, Ucapan Soal Rasuah Dinilai Rendahkan Martabat Pedagang

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Gelombang protes meluas di kalangan pedagang pasar se-Kota Madiun menyusul pernyataan kontroversial Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Harum Kusumawati, yang menuding adanya praktik “rasuah” di lingkungan pedagang.

Ucapan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di Kantor Kecamatan Taman, Kamis (2/10/2025), dan dimuat di kanal resmi Pemerintah Kota Madiun, @madiuntoday.id.

Baca juga: Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan telah menyinggung martabat pedagang. Ia menuding ucapan itu bisa menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami menolak keras stigma yang dinarasikan oleh Kadis Perdagangan. Ucapan itu berpotensi menekan dan menakut-nakuti pedagang agar tunduk pada kebijakan dinas,” tegas Ibrahim, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, pernyataan yang mengaitkan aktivitas pedagang dengan tindak rasuah bukan hanya tidak berdasar, tapi juga menimbulkan dampak psikologis. Sejumlah pedagang disebut merasa malu, stres, dan tertekan karena seolah disudutkan sebagai pelaku korupsi.

“Kami ini bukan pejabat publik dan tidak mengelola uang negara. Jadi sangat tidak logis jika pedagang disebut melakukan praktik rasuah,” ujarnya.

Baca juga: Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pelemparan Batu KA Jayakarta Berhasil Dibekuk Petugas

Ibrahim menilai tudingan tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi, sebab aktivitas di pasar tradisional diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), bukan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apalagi ada ancaman pencabutan Surat Izin Pemakaian (SIP) kios dengan alasan masih banyak masyarakat yang ingin berjualan. Itu bentuk tekanan, bukan pembinaan,” tambahnya.

Sebelumnya, melalui akun Instagram @madiuntoday.id, Kepala Disdag Harum Kusumawati menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Madiun, Dr. Maidi.

Baca juga: Viral! Sejumlah Kuda di Wisata Bromo Disulap Bak Unicorn Warna-warni, Kena Cibiran Netizen!

Dalam pernyataannya, Harum menyebut masih ada pedagang yang melakukan tindakan “mengarah ke praktik rasuah”, seperti jual-beli kios ilegal, penunggakan retribusi, hingga membiarkan kios kosong.

“Pak Wali ingin pasar tradisional lebih hidup dan tidak ada lagi praktik yang merugikan. Pedagang harus taat aturan. Kalau melanggar, izin dicabut, ya sudah. Masih banyak masyarakat yang ingin berjualan,” ujar Harum, dikutip dari @madiuntoday.id.

Ucapan itulah yang memicu reaksi keras dari para pedagang. Mereka menilai pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan humanis, bukan memberi label negatif yang identik dengan tindak pidana korupsi. man

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru