Perkuat Akurasi Data Statistik Kelistrikan, PLN dan BPS Teken Perjanjian Kerja Sama

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan akurasi data statistik bidang kelistrikan, PT PLN (Persero) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Senin (2/3/2026). 

Kerja sama ini meliputi pelaksanaan verifikasi lapangan atas data pelanggan dan informasi kelistrikan guna memastikan validitas, keterpaduan, serta keandalan data nasional.

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas data, baik dari sisi PLN maupun pemerintah. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menyatakan pentingnya kesiapan teknis, termasuk penyusunan SOP yang jelas, guna memitigasi risiko dalam proses verifikasi lapangan serta memastikan pengumpulan data berjalan optimal dan tidak disalahgunakan.

"Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan data pelanggan rumah tangga yang lebih detail dan akurat, mencakup 87 juta lebih pelanggan, sehingga dapat menjadi parameter penting dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kesamaan perspektif seluruh pihak dinilai krusial agar proses verifikasi berlangsung kondusif dan efektif," papar Havidh.

Di sisi lain, Sekretaris Utama BPS, Zulkipli menyampaikan bahwa DTSEN kini mulai digunakan sebagai basis pemadatan data kementerian dan lembaga berbasis NIK.

Pada versi terbarunya, DTSEN akan memasukkan indikator konsumsi listrik rumah tangga per bulan sebagai variabel baru melengkapi 39 variabel yang telah ada sebelumnya.

Menyambut baik kerjasama yang telah terjalin, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto menegaskan komitmen PLN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, khususnya dalam penyaluran subsidi listrik agar tepat sasaran. 

"Sebelumnya, PLN telah menyerahkan data 37 juta pelanggan hasil survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada BPS, yang diharapkan dapat semakin disempurnakan melalui pembaruan DTSEN," terang Adi.

Program verifikasi lapangan ini akan dilaksanakan dalam rentang waktu Maret hingga Agustus 2026 dengan melibatkan petugas PLN di lapangan, khususnya petugas baca meter atau billman yang akan mendapatkan pelatihan langsung dari BPS.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemutakhiran informasi pelanggan dengan mengumpulkan beberapa elemen data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, geotag lokasi rumah, foto depan rumah, status kepemilikan bangunan, serta jumlah anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah tersebut. 

Sebagai implementasi di lapangan, General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pemutakhiran data pelanggan yang terintegrasi dengan DTSEN.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS ini, PLN dan BPS optimistis sinergi kelembagaan akan semakin solid dalam menghadirkan data statistik kelistrikan yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi perumusan kebijakan pembangunan nasional yang berbasis data akurat dan terintegrasi. Byb

Berita Terbaru

Analis ISESS: Israel Lakukan Propaganda dengan Tuding Iran Luncurkan Bom Tandan

Analis ISESS: Israel Lakukan Propaganda dengan Tuding Iran Luncurkan Bom Tandan

Minggu, 08 Mar 2026 20:07 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya berpandangan militer Israel yang menuding Iran meluncurkan bom tandan berkali-kali selama perang sebagai propaganda.  Bom …

TNI Mulai Siaga I

TNI Mulai Siaga I

Minggu, 08 Mar 2026 20:04 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya agar melaksanakan siaga tingkat 1 guna…

Richard Lee, Dokter dan Influencer Masih Ditahan

Richard Lee, Dokter dan Influencer Masih Ditahan

Minggu, 08 Mar 2026 20:02 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:02 WIB

Lebih Asik BerTikTok, Ketimbang Hadiri Panggilan Polisi. Juga Mangkir Wajib Lapor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus heboh yang melibatkan dokter sekaligus …

Dilema Temuan KPAI, Materi Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

Dilema Temuan KPAI, Materi Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

Minggu, 08 Mar 2026 20:01 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. KPAI…

Toleransi Beragama Era Modern

Toleransi Beragama Era Modern

Minggu, 08 Mar 2026 19:59 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam Alkitab, toleransi beragama ditegaskan dalam sejumlah ayat. Misalnya, dalam Matius 5:43-48 Yesus mengajarkan untuk mengasihi…

Pidana Mati di KUHP Baru, Mulai Diuji

Pidana Mati di KUHP Baru, Mulai Diuji

Minggu, 08 Mar 2026 19:57 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus…