Dari Utang Piutang Rp 15 Juta hingga Sengketa Tanah Keluarga Berujung ke PN Magetan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Sengketa kepemilikan sebidang tanah antara keluarga almarhum Agli dan keluarga almarhum Heri akhirnya bergulir ke meja hijau. Perselisihan yang bermula dari urusan utang piutang puluhan tahun silam itu kini menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

 

Baca juga: PN Lamongan Turun, Sengketa Lahan Dua Raksasa Galangan Kapal Menuju Babak Akhir

Awal Mula: Utang Piutang Tahun 1990-an

Akar permasalahan bermula ketika almarhum Agli berutang sebesar Rp15 juta kepada almarhum Heri pada akhir 1990-an. Untuk menjamin pinjaman tersebut, dibuatlah surat kuasa yang memberi wewenang kepada Heri untuk mengurus sebagian tanah milik Agli.

Namun, sebelum urusan utang itu selesai, Agli meninggal dunia pada tahun 1997. Seiring waktu, keluarga Agli mengaku telah berusaha melunasi utang tersebut. Bahkan, menurut Ari Kristianti—anak almarhum Agli—keluarganya sudah beberapa kali datang membawa uang pelunasan, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp50 juta.

“Setiap kali ibu saya datang, selalu ditolak. Terakhir malah diminta Rp125 juta. Kami tidak sanggup. Tidak lama setelah itu, kami tahu tanah sudah beralih nama,” kata Ari Kristianti saat ditemui usai sidang di PN Magetan, Rabu (5/11/2025).

 

Tanah Beralih Nama Setelah Pemberi Kuasa Meninggal

Kuasa hukum pihak penggugat, Darsi, SH, menilai peralihan tanah tersebut cacat hukum. Sebab, Akta Jual Beli (AJB) atas tanah itu baru dibuat pada tahun 2000—tiga tahun setelah pemberi kuasa, almarhum Agli, meninggal dunia.

“Kuasa otomatis gugur ketika pemberi kuasa meninggal. Tapi akta jual beli tetap dibuat tanpa melibatkan ahli warisnya. Itu jelas melanggar hukum,” tegas Darsi.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan tiga alat bukti surat—surat kuasa notaris, akta jual beli tahun 2000, dan buku tanah—serta satu orang saksi. Dari buku tanah diketahui, kepemilikan sudah berpindah beberapa kali, meski dasar peralihannya memakai kuasa yang sudah tidak berlaku.

Saksi juga menyatakan bahwa sejak tahun 2000 hingga kini, tanah dan rumah tersebut masih ditempati oleh istri almarhum Agli, Yohana, bersama anak-cucunya. “Selama 25 tahun tidak pernah ada pihak lain yang mengusik,” ujar Darsi.

 

Baca juga: Belum Selesai, Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban Kini Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Kelalaian PPAT

Darsi juga menuding ada kelalaian dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tetap membuat akta jual beli tanpa memastikan status hidup pemberi kuasa.

“PPAT bilang tidak tahu kalau Pak Agli sudah meninggal. Padahal kalau diberi tahu, seharusnya mereka mencari ahli warisnya dulu,” tambahnya.

 

Pihak Tergugat: Sertifikat Terbit Sesuai Prosedur

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Gunadi, SH, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya—Elizabeth, Paulus Hermawan, dan Yuliana—memperoleh tanah itu secara sah sebagai ahli waris almarhum Heri.

“Klien kami memegang sertifikat asli yang diterbitkan resmi oleh BPN. Sertifikat tidak mungkin terbit kalau persyaratannya tidak lengkap,” jelas Gunadi.

Gunadi juga menyebut bahwa dalam proses jual beli tahun 2000, istri almarhum Agli, Yohana, hadir dan turut menandatangani akta di hadapan notaris. “Kalau sekarang menggugat, berarti mengingkari perjanjian yang pernah disetujuinya sendiri,” katanya.

Menurut Gunadi, bisa jadi hubungan utang-piutang antara kedua keluarga itu akhirnya berubah menjadi kesepakatan jual beli karena pihak peminjam tidak mampu melunasi kewajibannya.  “Mungkin awalnya gadai, tapi karena tidak bisa menebus, akhirnya disepakati menjadi jual beli,” pungkasnya.

 

Sidang Berlanjut

Sidang sengketa tanah tersebut masih berlanjut di PN Magetan. Majelis hakim akan menilai bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menentukan sah atau tidaknya akta jual beli yang kini menjadi sumber sengketa antara dua keluarga besar tersebut. man

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru