Penetapan Hakim Kasus Narkoba, tak Digubris, Introspeksi

surabayapagi.com
H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah memerintahkan agar Ammar Zoni dihadirkan langsung secara offline di ruang sidang, minggu ini.

"Pada akhirnya, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya. Jika tidak salah pemeriksaan terdakwa ya, maka Majelis Hakim mengeluarkan penetapan," kata

Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, Senin.

Dihubungi Selasa (2/12) Sunoto, menegaskan, rencana Ammar Zoni dihadirkan ke Jakarta usai dikirim ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah belum bisa terwujud.

Ini karena status terdakwa artis Ammar Zoni,  Berstatus High Risk. Sidangnya tak Bisa Offline seperti yang ditetapkan Pengadilan.

Padahal sebelumnya, Ammar Zoni sempat tersenyum bahagia usai Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan Ammar Zoni di persidangan kasus peredaran narkoba di rumah tahanan Salemba Jakarta.

 

***

 

Ditjen PAS menegaskan bahwa persidangan Ammar Zoni tetap akan dilaksanakan secara daring (online) atau teleconference dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan.

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya tetap dihadirkan secara daring.

Jadi, rencana Ammar Zoni dikembalikan ke Jakarta usai dikirim ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah belum bisa terwujud.

Ammar Zoni tetap mengikuti sidang secara online dari Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, bahwa keputusan Ammar Zoni tetap mengikuti sidang dari Nusakambangan diambil berdasarkan pertimbangan status Ammar Zoni.

Ammar, dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).

"Kami menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun, untuk pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," ujar Rika Aprianti ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Rika menekankan bahwa saat ini Ammar Zoni memiliki status ganda, selain sebagai tahanan yang sedang menjalani proses sidang untuk kasus barunya.

Ammar juga berstatus sebagai warga binaan yang sedang menjalani masa pidana dari kasus sebelumnya.

"Kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen, yang bersangkutan masuk kategori high risk," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak mengabulkan permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ditjen PAS  menampik anggapan keputusan untuk sidang online adalah bentuk pembatasan hak, melainkan murni didasari pertimbangan keamanan dan status hukum mantan suami Irish Bella itu.

Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis, Rabu (8/10/2025). Ada status Ammar Zoni, saat jadi napi juga edarkan narkoba di Lapas Salemba.

 

***

Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik

 

Akal sehat saya berbisik, hal hakim dalam mengambil keputusan mesti memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Ini diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Maksudnya demi mewujudkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan dalam putusannya. Hal ini juga berkaitan dengan perannya sebagai penegak hukum dan keadilan yang harus sesuai dengan hukum dan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat, meskipun terkadang hakim bisa saja memutus berbeda demi keadilan yang lebih besar.

Nah, berpijak pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat, hakim PN Jakarta Pusat seperti lalai atas kehebohan  pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena Ammar dikenal banyak orang sebagai figur publik dalam berbagai sinetron seperti Tujuh Manusia Harimau, Anak Langit, dan Cinta Suci. Dan perjalanan Ammar Zoni diliputi kasus narkoba. Ammar Zoni terciduk sebagai pengedar narkoba di Rutan Salemba.

Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.

Kasus Ammar Zoni dalam peredaran barang haram ini bukan kali pertama dilakukan. Dia sudah tiga kali kena ciduk.

Pertama, pada 7 Juli 2017 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang saat itu melakukan penggeledahan di rumahnya, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 39,1 gram, bong, dan satu toples ganja kering.

Ammar Zoni saat itu tak langsung dijebloskan ke penjara, tapi diminta menjalani rehabilitasi selama 1 tahun karena dianggap sebagai pengguna.

Tapi rehabilitasi tak membuat Ammar Zoni taubat. Maret 2023 dia kembali diciduk polisi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, karena menyimpan narkotika jenis sabu. Vonis tujuh bulan penjara diberikan.

Tapi rupanya kurungan tujuh bulan tak membuat Ammar Zoni menginstrospeksi dirinya. Pada Desember di tahun yang sama, Ammar Zoni kembali diciduk polisi dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja.

Dalam kasus ketiganya itu, ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi empat tahun penjara. Belum selesai masa hukuman, Ammar Zoni kembali berulah. Kini dia menjadi aktor utama dalam kejahatan narkotika, sebagai pengedar dalam jaringan rutan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025). “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Menukil Gaya Kepemimpinan Otoriter Soeharto

Kini dia menjadi aktor utama dalam kejahatan narkotika, sebagai pengedar dalam jaringan rutan.

Sidak Ditjen Pas jadi temuan terbaru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar QZoni. Ini ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.

Ditjen PAS mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian. Ammar Zoni jadi tersangka. Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Pengedar di Rutan lho Pak Hakim.

 

***

 

Hakim di Indonesia tahu Undang-undang memerintahkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Nilai-nilai masyarakat ini menjadi pertimbangan penting dalam menciptakan putusan yang adil dan bermanfaat, selain untuk memberikan kepastian hukum. Saya tahu

hakim bukan hanya "corong undang-undang", tetapi juga corong kepatutan dan keadilan dalam masyarakat. Memperhatikan nilai masyarakat membantu putusan hakim sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku, hakim mesti mempertimbangkan nilai-nilai lokal. Ini agar hakim dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Akal sehat saya berbisik, penetapan sidang Ammar Zoni dari online ke ofline tak difollow upi Ditjen PAS, majelis hakim tersebut mesti instrospeksi.

Hakim harus melakukan introspeksi untuk menjaga integritas dan perilaku profesionalnya, yaitu dengan secara terus-menerus memperbaiki diri, bertanggung jawab atas tindakannya, dan bertindak secara adil, jujur, mandiri, serta bijaksana. Introspeksi juga penting untuk memastikan hakim terhindar dari pengaruh luar dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga kehormatan profesi. Apalagi publik telah diberitahu Ammar Zoni, narapidana high risk. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru