Hakim tak Adil, Dihukum di Dunia - Akhirat

surabayapagi.com
H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dengan dihukumnya mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, jumlah hakim divonis hukuman penjara, karena suap dan korupsi makin banyak. Sebelumnya hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dan dua mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Masih pantaskah kita sekarang ini memanggil mereka yang Mulia, wakil Tuhan?

Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu divonis hukuman penjara 12,6 tahun, Rabu (3/12) malam. Selain uang pengganti Rp 14 miliar subsider, 6 tahun. Total hukumannya 18,6 tahun. Ini belum hukuman di akhirat. Neraka menunggu para hakim tak adil.

Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya

Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.734.276.000.

Hakim mengatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Juga eks hakim Djuyamto dkk..

 

***

 

Semua ahli hukum paham profesi hakim dianggap mulia karena memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Hakim juga sebagai "wakil Tuhan di muka bumi". Kemuliaan ini terletak pada tugasnya untuk memutus perkara secara adil berdasarkan fakta hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, meskipun seringkali menghadapi tantangan besar seperti tekanan dan risiko.

Maklum, Hakim memiliki tugas mulia untuk menegakkan hukum dan keadilan demi masyarakat. Ia juga mengadili atau memutus perkara adalah tugas utama hakim untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan tidak memihak.

Ia juga sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.Jadi hakim memegang peranan penting dalam sistem peradilan.

Kata seorang pensiunan hakim profesi ini hakim bisa dijuluki "wakil Tuhan" karena memiliki otoritas untuk memberikan keputusan yang berdampak besar pada kehidupan seseorang.

 

***

 

Literasi bacaan saya, julukan "wakil Tuhan" untuk hakim berasal dari makna simbolik yang mendalam, yaitu untuk mencerminkan tanggung jawab besar hakim dalam menegakkan keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai ilahiah.

Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik

Secara historis, konsep ini berakar pada masa di mana raja dianggap sebagai perwakilan Tuhan di Bumi, dan kemudian evolusi menjadikannya berlaku bagi hakim yang bertugas mengadili secara adil dan bijaksana.

Maka itu ada Irah-irahan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam putusan pengadilan juga menegaskan hubungan ini.

Sejarah mengajarkan pada era monarki absolut di Eropa, raja dianggap sebagai wakil Tuhan di Bumi dan memiliki kekuasaan mutlak dalam memutuskan perkara.

Setelah Revolusi Prancis, kekuasaan raja bergeser ke konsep demokrasi, tetapi jabatan hakim tetap dipertahankan dengan fungsi yang sama, yaitu menegakkan keadilan.

Julukan ini menekankan bahwa hakim harus menjalankan tugasnya dengan mengacu pada keadilan ilahiah sebagai sumber nilai tertinggi.

Pertanyaannya apa masih relevansi panggilan itu dalam sistem modern?

Kini hakim bukan lagi raja. Ia adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan diawasi oleh lembaga seperti Komisi Yudisial. Saya ikut terusik dengan julukan hakim sebagai simbol dari tugas mulia untuk menegakkan keadilan. Why? Banyaknya hakim Indonesia mainkan perkara karena terima suap dari para pihak yang berperkara.

Pertanyaan lagi, dengan disuap, apa hakim masih bersifat  independen? Ternyata selama ini termasuk  mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu bisa dipengaruhi dan  diintervensi oleh terdakwa melalui pengacara. Dimana pemahaman hakim hakim itu terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Realita hingga sekarang mencari keadilan dari Pengadilan memang tidak mudah.

Baca juga: Menukil Gaya Kepemimpinan Otoriter Soeharto

Pesan perjuangan jangan lelah mencari keadilan dari hakim.

Fakta hakim hakim masih ada yang mau di suap adalah tantangan bersama.

Persoalan laten kita masih soal keadilan  dalam putusan hakim agar tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara. Mengingat hakim sudah dibekali doktrim  adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Ajaran saat masih kuliah dulu ada ancaman hakim yang tidak adil. Mereka pastu masuk neraka. Ini berdasar pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan ada tiga jenis hakim: satu yang masuk surga dan dua yang masuk neraka. Ancaman neraka itu ditujukan kepada hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang yaitu tidak memutuskan secara adil karena kepentingan pribadi atau sogokan, seperti hakim hakim yang dihukum Rabu lalu.

Hakim hakim itu mulai dihukum di dunia hingga akhirat karena mengetahui kebenaran tetapi sengaja tidak memutuskan dengan adil. Hakim dari Jakarta, Surabaya dan Mahkamah Agung yang dipidana telah menyimpang dari kebenaran, karena suap.

Astagfirullahaladzim. Bertobatlah hakim hakim yang sekarang masih pegang palu yaitu

taubat nasuha, jangan tobat tomat.

Hakim hakim yang masih memegang palu mesti dengar lagu berjudul "Tomat". Ada syair yang bisa para hakim renungi " Ingat mati, ingat sakit

Ingatlah saat kau sulit, Ingat ingat hidup cuman satu kali. Berapa dosa kau buat. Berapa kali maksiat. Ingat ingat sobat ingatlah akhirat Cepat ucap astafighrullahal’adzim. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru