Hingga 30 Desember Buruh, Aksi besar-besaran di Seluruh Kantor Gubernur

surabayapagi.com
Sejumlah buruh di seluruh Indonesia, hingga 30 Desember 2025, akan melakukan aksi untuk mendesak para kepala daerah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 dengan indeks alpha 0.9. Seperti yang dilakukan sejumlah elemen buruh di Jatim, Selasa (23/12/2025).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebagai bentuk penyampaian pendapat dan aspirasi terbuka, mulai Selasa, 23 Desember hingga 30 Desember 2025, buruh akan melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh kantor gubernur di Indonesia. Aksi ini bertujuan mendesak para gubernur menetapkan kenaikan upah minimum 2026 dengan indeks alpha 0,9.

KSPI dan Partai Buruh juga menyatakan bahwa aksi lanjutan di tingkat nasional, baik di Istana Negara maupun di DPR RI, akan dilakukan setelah melihat keputusan para gubernur di 38 provinsi-apakah berpihak pada keadilan upah atau kembali menekan kehidupan buruh.

Baca juga: UMP Selisih Rp 160 Ribu, Buruh DKI Protes, Rano Ajak Duduk Bareng

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh (Partai Buruh) meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan menggunakan indeks tertentu (alpha) 0,9, sebagaimana telah direkomendasikan dan diputuskan oleh banyak bupati dan wali kota.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menegaskan bahwa penggunaan alpha 0,9 akan menjaga daya beli buruh sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil.

"Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks alpha 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5%, dan itu wajar serta masuk akal," tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Selasa (23/12/2025).

Sebagai contoh, Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,89% menjadi Rp 5.938.885. Kabupaten Pasuruan naik 7,33% menjadi Rp 5.298.553, dan Kabupaten Serang naik 6,61% menjadi Rp 5.178.521,19. Kenaikan di berbagai daerah tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum 2025, yang rata-rata berada di bawah 6,5%.

Baca juga: Organisasi Buruh Ingatkan Tim Reformasi Polri tak Serang Kapolri

 

Belum Capai Kesepakatan

Khusus untuk DKI Jakarta, hingga Senin malam, 22 Desember 2025, Dewan Pengupahan belum mencapai kesepakatan. Unsur pengusaha melalui Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,55 dengan UMP 2026 sebesar Rp 5.675.585.

Baca juga: Buruh Sakit Hati, Anggota Legislatif Dikasih Tunjangan Rumah Rp 50 juta per Bulan

Sementara pemerintah daerah mengusulkan alpha 0,75 dengan UMP Rp 5.729.876. Adapun unsur buruh menuntut 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan besaran Rp 5.898.511.

"Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100% KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alpha 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9%. Jangan paksa buruh hidup di bawah kebutuhan riil," ujar Said Iqbal. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru