UMP Selisih Rp 160 Ribu, Buruh DKI Protes, Rano Ajak Duduk Bareng

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876, tahun 2026, ditolak buruh. Padahal hanya beda sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menanggapi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Rano Karno mengatakan keputusan yang diambil oleh Pemprov Jakarta sudah melalui proses yang panjang.

Baca juga: Hingga 30 Desember Buruh, Aksi besar-besaran di Seluruh Kantor Gubernur

"UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh dan ada pengusaha. Kalaupun pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang," kata Rano di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).

Rano meminta KSPI untuk duduk bersama dengan Pemprov DKI. Ia mengatakan buruh mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN. Itu mekanisme biasa. Cuma marilah kita duduk bersama," kata Rano Karno.

"Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Itu komponen untuk meningkatkan," sambungnya.

Ia mengatakan penolakan dari KSPI merupakan dinamika yang mesti diterima dalam proses pengambilan keputusan di Jakarta. "Artinya ini realita yang terjadi Jakarta, duduk bersama, kesepakatan terjadi. Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan itu sangat wajar, itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa," ungkapnya.

Baca juga: Organisasi Buruh Ingatkan Tim Reformasi Polri tak Serang Kapolri

 

Hanya Selisih Rp 160 ribu

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik UMP Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Pramono-Rano Baru Jabat, Disambut Banjir Besar

"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Said mengatakan seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Said menyebut nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dia menyebut terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

"Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," ujar Said Iqbal. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru