SURABAYA PAGI, Madiun – Kasus temuan makanan berjamur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu reaksi keras Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Ia menegaskan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menjalankan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN). Pelanggaran sekecil apa pun akan berujung sanksi tegas.
Baca juga: Puluhan Siswa di Mejayan Diduga Keracunan Menu MBG, Pihak Penyedia Akui Masak Tengah Malam
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati menanggapi temuan makanan berjamur yang diterima siswa PAUD/TK Al Hidayah Klorogan, Kabupaten Madiun, Senin (29/12/2025).
Hari Wuryanto menegaskan, Pemkab Madiun tidak akan ragu menutup operasional SPPG yang terbukti menyalahi SOP, sekaligus menghentikan pencairan anggaran.
“Kalau menyalahi SOP, kita cut. Tidak boleh operasional dan dananya tidak akan dicairkan,” tegas Bupati saat penyerahan paket Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Desa Bolo, Kecamatan Kare, Selasa (30/12/2025).
Ia memastikan, makanan berjamur tersebut belum sempat terdistribusi secara luas. Begitu informasi diterima, Pemkab Madiun langsung menurunkan Dinas Kesehatan untuk menarik seluruh makanan dan menghentikan sementara aktivitas SPPG terkait.
“Begitu ada laporan, langsung kita hentikan dan semua ditarik. Tidak boleh main-main karena ini menyangkut kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Siswa di Madiun Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG, Tujuh Dirujuk ke RSUD Caruban
Bupati juga menyebut, pengelola SPPG yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemkab menekankan pemenuhan seluruh aspek kelayakan, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SLHS wajib. Itu sudah kita tekankan bersama Dinas Kesehatan,” kata Hari Wuryanto.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkab Madiun membentuk Satgas MBG yang diketuai Sekretaris Daerah dan melakukan evaluasi rutin setiap dua pekan selama masa uji coba program.
“Ini masih tahap uji coba, jadi pengawasan kita perketat. Termasuk soal pengelolaan limbah,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti kewajiban pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai SOP. Ia menegaskan, SPPG yang tidak siap memenuhi standar lingkungan diminta menghentikan operasional.
“IPAL harus sesuai. Jangan sampai limbah mencemari lingkungan. Kalau tidak siap, berhenti,” tandasnya. (man)
Editor : Redaksi