SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bayhaqi, pegawai law firm Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), mengatakan Ariyanto, yang terlibat kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor), memiliki 22 mobil mulai dari Ferrari hingga Porsche.
Hal itu disampaikan Bayhaqi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Baca juga: Perkara Suap Migor Rp 40 M, Diincar Hakim-hakim Senior
Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bayhaqi terkait 22 mobil mewah milik Ariyanto. Bayhaqi membenarkan isi BAP tersebut.
"Dapat saya jelaskan sebagai berikut, bahwa tersangka Ariyanto hanya memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya dan tidak pernah tersangka Ariyanto memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya. B, bahwa daftar kendaraan bermotor milik Ariyanto yang saya bayarkan adalah mobil, satu Mercedes-Benz, dua Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover, dan ini. Di dalam tabel ini sudah dibenarkan ya, ada 22 mobil itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bayhaqi.
Marcella lalu menyatakan keberatan. Dia meminta daftar 22 mobil mewah itu dibacakan di persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya," protes Marcella.
Baca juga: Uang "Diobral" untuk Atur Perkara Vonis Lepas Perkara Migor
Majelis hakim meminta Bayhaqi membacakan daftar 22 mobil mewah di BAP tersebut. Mobil mewah milik Ariyanto itu terdiri dari Mercedes-Benz, MINI Cooper, Land Rover, Porsche hingga Ferrari.
"Mercedes G63, Mercedes GL3 454, MB Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Alphard, Porsche, MINI Cooper, Land Rover, Innova, Honda BRV, Fortuner, Innova, Fortuner, Wrangler Jeep, MINI Cooper, Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser, Land Rover, Land Rover Defender," ujar Bayhaqi.
Bayhaqi mengaku mendapat tugas dari Ariyanto untuk melakukan pembayaran pajak 22 mobil tersebut. Dia mengatakan uang pembayaran pajak itu diberikan oleh Ariyanto.
Baca juga: Noel, Diduga Sembunyikan Land Cruiser, Mercy dan Mobil BAIC
"Dari Pak Ari, Pak, biasanya kan saya ajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari bapak, ya udah ke saya atau memang ke kantor. Ada yang di kantor, ada yang di bapak," jawab Bayhaqi.
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). n jk/rmc
Editor : Moch Ilham