Tak Semua Izin Poligami Dikabulkan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Permohonan Izin poligami di Kabupaten Kediri tidak semulus yang dikira. Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kediri memberikan pemeriksaan yang tegas dimana setiap permohonan harus memenuhi persyaratan hukum ketat dan bersifat kumulatif.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Imron, menjelaskan bahwa perkara poligami memang masih ditemukan setiap tahunnya, namun tidak semua permohonan berujung pada pengabulan oleh majelis hakim.

“Poligami itu ada aturannya dalam undang-undang. Hakim akan menilai secara menyeluruh apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, terdapat dua perkara Izin Poligami yang diputus pengadilan Perkara yang diputus pada tahun 2025. Angka yang sama pada tahun 2024 yakni dua perkara yang diputus dari empat perkara izin poligami yang diterima.

Menurut Imron, salah satu syarat utama adalah kemampuan finansial pemohon. Suami yang mengajukan izin poligami harus mampu membuktikan kesanggupannya menafkahi istri-istri serta anak-anak yang akan dilahirkan.

"Persyaratan orang beristri lebih dari satu itu pertama, harus apa namanya, ada kemampuan secara finansial, terus sanggup menafkahi istri dan anak-anak yang akan dilahirkan, ya begitu ya. Maka di situ kalau persyaratan di pengadilan itu ada persyaratan mutlak, tentang kemampuan," jelasnya.

Selain itu, izin dari istri pertama menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Izin tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan di hadapan persidangan. Pemohon juga wajib menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil, yang nantinya akan dinilai oleh hakim.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti-bukti pendukung terkait harta dan penghasilan, seperti fotokopi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi secara nyata.

"Karena itu jaminan betul untuk. Jadi, enggak hanya sekedar ngomong, tapi harus ada bukti," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, bahwa seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, apabila satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan.

"Persyaratan poligami itu apa yang harus kumulatif itu. Jadi tidak boleh persyaratan ini terpenuhi, yang lainnya nggak terpenuhi. Harus terpenuhi semua," tegasnya.

Dengan penerapan persyaratan yang ketat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berupaya memastikan bahwa setiap izin poligami yang diberikan benar-benar sesuai hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Can

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru