Dalam LHKPN, Eks Mendikbudristek, Terdapat Perolehan Surat Berharga Senilai Rp5,59 Triliun
Baca juga: KPK Ancang-ancang Tiap Bulan OTT
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum perkara terdakwa Nadiem, menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh eks Mendikbudristek dalam kasus korupsi ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riadi mengatakan bahwa tata kelola di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendibudristek pada era kepemimpinan Nadiem Makarim cenderung mengandalkan orang terdekat.
"Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan," katanya dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (27/1).
Tata kelola tersebut, ujar dia, mengakibatkan munculnya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.
"Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem di mana pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya," tambahnya.
Roy juga mengatakan bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik.
Ia menyebut dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.
"Itu sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara," katanya.
Rugikan Keuangan Negara Rp2,18 triliun
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dari Surat Berharga Rp5,59 triliun
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fiona Kerap Mengaku Lupa
Eks staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim Fiona kerap megaku lupa soal peristiwa yang ditanyakan jaksa.
Fiona dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Mulanya, jaksa menanyakan kepada Fiona tentang suatu rapat zoom bersama Nadiem. Jaksa bertanya, dalam rapat itu apakah Fiona mendegar Nadiem berkata 'go ahead with Chromebook'.
"Ada tidak menteri mengatakan 'go ahead with Chromebook' sebagaimana BAP," tanya Jaksa.
Baca juga: KPK Selamatkan Aset Fasum Rp 116 Triliun
"Saya tidak ingat," jawab Fiona.
Jaksa kemudian mencoba mendalami keterangan Fiona dengan apa yang pernah disampaikan oleh mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam sidang sebelumnya terkait ucapan Nadiem tersebut.
Bahkan saat itu Jaksa juga membandingkan daya ingat Fiona yang lebih muda dibandingkan sejumlah saksi lain yang berusia lebih tua.
"Kemarin juga kita sudah periksa saksi ini jadi fakta persidangan. Orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara tadi ditanyakan rekan saya penuntut umum, apakah saudara masih ingat bahasa dari Pak Menteri 'go ahead with Chromebook' saudara lupa. Dua orang kemarin kita periksa Pak Hamid dan Pak Toto udah tua, berumur, tapi mereka masih ingat. Saudara umur berapa?," tanya Jaksa.
"Saya 39 (tahun)," jawab Fiona.
Mendengar usia Fiona, jaksa pun merasa heran lantaran eks Stafsus Nadiem itu lupa dengan peristiwa tersebut. Jaksa juga 'menyentil' Fiona yang kerap lupa ketika ditanya terkait kebijakan atau keputusan yang diambil Nadiem Makarim selaku menteri.
"Saudara 39 (tahun) masa lupa peristiwa itu?," cecar Jaksa.
"Kenyataanya saya lupa, saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat," tutur Fiona.
Pejabat Eselon Dua Takut
"Saudara kalau berhubungan dengan keputusan menteri lupa, tapi kalau yang lain sangat-sangat ingat," balas Jaksa.
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim bidang Isu-isu Strategis, Fiona, sering lupa ditanya jaksa .
Jaksa menyebut bahkan pejabat eselon dua juga takut kepada stafsus.
"Apakah saudara tau bahwasanya pejabat eselon dua, eselon satu itu takut ya dengan SKM (Staf Khusus Menteri) ini, benar?" tanya jaksa.
Baca juga: KPK akan Tambah AI Periksa LHKPN Pejabat
"Itu saya tidak merasa demikian, justru sebaliknya tidak hanya eselon satu, eselon dua, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya," bantah Fiona.
Jaksa kemudian mendalami terkait istilah 'karpet merah' untuk Fiona dan Jurist Tan. Di mana saksi pada sidang sebelumnya menyebut kewenangan Fiona serta Jurist termasuk mengurusi mutasi hingga anggaran.
"Konon katannya sampai urusan mutasipun SKM ini yang punya peran," cecar jaksa.
"Sepemahaman saya, selalu melalui mekanisme lelang jabatan," tepis Fiona lagi.
The Real Menteri' Jurist Tan
Jaksa kemudian menanyakan terkait siapa sosok pengambil keputusan selama dirinya menjabat sebagai stafsus di Kemendikbud. Fiona menuturkan, bahwa pejabat yang berwenang mengambil keputusan tergantung pada struktural di kementerian tersebut mulai dari pejabat setingkat Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen) hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
"Pejabat eselon 1?," tanya jaksa.
"Tidak selalu eselon 1, ada eselon 2, dan sebagainya, ada Mas Nadiem," jawab Fiona.
Mendengar hal itu, jaksa kembali mencoba mengonfirmasi Fiona dengan keterangan sejumlah saksi yang pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Kemarin ada fakta bahwa pengambil keputusan di situ karena disebut 'the real menteri' itu SKM dalam hal ini Jurist Tan. Apakah benar yang disampaikan saksi yang lain?," cecar Jaksa.
"Tidak benar," ujar Fiona membantah.
"Kemarin dalam kesaksian ini juga, dalam kesaksian terhadap Ibam, Poppy mengatakan bahwa mereka pejabat eselon II takut yang namanya Jurist Tan, takut yang namanya Fiona, takut sendiri yang namanya Ibam, betul begitu?," cecar Jaksa lagi.
"Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak, tapi sepemahaman saya tidak (takut). Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong," timpal Fiona. n erc/jk/cr6/rmc
Editor : Moch Ilham