Perkara Lama Pendidikan Kembali Menelan Tersangka Baru

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Penetapan tersangka tersebut menandai terbukanya kembali mata rantai praktik penyimpangan anggaran pendidikan yang selama ini dinilai merugikan masa depan dunia vokasi. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Sarpras dan Hibah SMK 2017

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, sebagai tersangka baru,” kata John Franky, Rabu, 4 Februari 2026.

 

Modus Pengadaan Diarahkan, Lelang Diduga Formalitas

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Dalam prosesnya, penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan di sejumlah lokasi strategis, hingga penghitungan kerugian negara oleh auditor berwenang.

“Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang,” jelas John Franky.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang mencakup belanja pegawai dan operasional, belanja hibah puluhan miliar rupiah, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai lebih dari Rp107 miliar. Dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial SR disebut berperan mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen H dengan JT dari pihak swasta. Dari pertemuan tersebut, penyidik menduga telah terjadi pengondisian agar JT menguasai pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana SMK.

 

Peran PT Buana Jaya Surya dan Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam pengembangan perkara, JT diduga mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, termasuk PT Buana Jaya Surya yang dipimpin oleh LT. Perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang paket pengadaan alat-alat bengkel SMK Paket 1, yang oleh penyidik diyakini merupakan paket pekerjaan milik JT, kakak kandung dari LT.

Baca juga: Penyitaan Bertepatan Hakordia, Kejati Jatim Ungkap Aliran Dana Puluhan Miliar

Dalam pelaksanaan pekerjaan, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana kontrak dan melakukan keterlambatan pengiriman barang. Namun bersama dengan PPK/KPA, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen tanpa pengenaan denda. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

 

Sempat Mangkir, Tersangka Ditemukan di Jakarta

John Franky mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya pencarian kemudian dilakukan hingga akhirnya LT ditemukan di kawasan Menteng Park Apartemen, Jakarta.

“Saudari LT akhirnya ditemukan di Menteng Park Apartemen, Jakarta, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan status LT menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2026 hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.

Baca juga: Pemain Faktur Pajak asal Gresik, Ditangkap Rugikan Negara Rp 42 M

“Kami langsung menahan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tegas John Franky.

 

Kerugian Negara Tembus Rp157 Miliar, Penyidikan Terus Bergulir

Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lain, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Secara keseluruhan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 dari belanja modal dan belanja barang serta jasa hibah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum serta perlindungan anggaran pendidikan,” kata John Franky. Nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru