SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah memastikan sebanyak 2.188 pasien terpantau dan mendapatkan layanan kesehatan secara rutin hingga 2026 dan kini telah masuk dalam sistem pemantauan layanan kesehatan daerah.
"Orang dengan Gangguan Jiwa Berat atau skizofrenia, data kami sampai saat ini ada 2.188 orang," jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Ponorogo, Anik Setyorini, Jumat (06/02/2026).
Baca juga: Tangani 70 Kasus DBD, Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Pola Hidup Sehat Lewat 3M Plus
Seluruh pasien tersebut ditangani oleh 32 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Ponorogo. Menurutnya, semua puskesmas sudah memiliki kemampuan menangani pasien gangguan jiwa berat. Ribuan pasien tersebut berada dalam kondisi terkontrol. Dinkes Ponorogo juga memiliki sistem koordinator untuk memastikan pengobatan berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Tekan Penyebaran Wabah DBD, Pemkab Bangkalan Gencar Berantas Sarang Nyamuk
"Mereka rutin minum obat dan dipantau langsung oleh petugas puskesmas masing-masing di wilayahnya. Kita ada koordinatornya. Jadi bisa dipantau kondisinya bagaimana, pengambilan obatnya bagaimana. Alhamdulillah tidak ada yang sampai ngamuk atau membahayakan," tegasnya.
Sebagai contoh, Anik menyebut Puskesmas Jambon yang memiliki petugas khusus kejiwaan. Petugas tersebut akan turun langsung ke lapangan apabila ditemukan pasien yang tidak rutin mengonsumsi obat. Sementara itu, saat ditanya terkait praktik pemasungan terhadap pasien gangguan jiwa berat, Anik memastikan bahwa Ponorogo saat ini sudah zero pasung.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pemkab Madiun Gercep Periksa Kesehatan Ternak
"Kalau ada yang tidak rutin minum obat, nanti ada pengawas minum obat yang turun langsung ke lokasi. Untuk pasung, Ponorogo sudah zero pasung. Terakhir itu Hananto dan Majid di Sendang, Jambon. Setelah itu tidak ada lagi," pungkas Anik. pn-02/dsy
Editor : Redaksi