SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. Perempuan berusia lanjut itu didatangi oleh sejumlah orang di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, 5 Agustus 2025.
Salah satu dari beberapa orang yang mendatangi Elina mengaku memiliki hak atas rumah tersebut. Elina dan keluarganya kemudian diusir secara paksa dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 sehingga korban mengalami luka fisik dan trauma secara psikis.
Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026
Kini berbalik. Pria yang aniaya Nenek Elina Widjajanti, ajukan permohonan restorative justice (RJ) . Ajuan Samuel dkk ditolak mentah-mentah oleh Nenek Elina Widjajanti. Penegasan itu disampaikan saat ia memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/2/2026).
Pengacara nenek Elina, Wellem Mintardja mengatakan, pemanggilan kali ini terkait dengan permohonan dari pihak terlapor mengenai RJ. Menurutnya, Nenek Elina tegas menolak RJ kendati mendapat sejumlah tawaran.
"Tadi sudah disampaikan di dalam, ada beberapa penawaran-penawaran yang berkaitan hanya mengenai pasal pemalsuan dokumen saja, tidak berkaitan sama lainnya. Intinya objek tersebut yang sudah beralih berupa nama, itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula," kata Wellem saat ditemui awak media di Polda Jatim, Kamis (19/2/2026).
Welllem menyatakan, Nenek Elina tak bergeming sedikit pun dengan tawaran itu. Sebab, tak hanya dokumen rumah yang hilang, tapi juga seluruh isi bangunan dan menimbulkan trauma terhadapnya.
Baca juga: Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim
"Bangunannya katanya mau didirikan, katanya sih gitu. Tetapi kami tadi menanyakan mengenai bentuk penawarannya, terus kemudian barang-barang yang sudah hilang tersebut bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.Termasuk dokumen-dokumen lainnya, 7 SHM itu ya, yang sudah hilang," ujarnya.
Hal senada disampaikan Nenek Elina. Kepada awak media, ia mengaku ingin kasus pemalsuan dokumen tersebut tetap berlanjut. Begitu pula dengan dugaan kasus perusakan yang juga ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
"Iya, dilanjutkan aja (penyidikan kasus pemalsuan dokumen dan pengerusakan). Karena kecewa, sakit hati, karena barang-barang saya habis semua, saya enggak bisa ngambil satu pun," imbuhnya.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
Bahkan, Elina masih mengingat bagaimana Samuel dkk memperlakukan dirinya saat berupaya menyelamatkan benda berharganya.
"Dan saya diangkat ke atas waktu saya mau jalan keluar sendiri diangkat ke atas," tuturnya. n sb/hik/rmc
Editor : Moch Ilham