BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Toko perhiasan mewah  ini  diduga belum memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan tersebut terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan perpajakan.

Baca juga: Wartawan Menulis, Dibidik Rintangi Penyidikan, Inikah Demokrasi

“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN maupun PPh,” kata Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Nugroho mengatakan penyegelan dilakukan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan.

Sebelumnya, ada tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius berupa impor ilegal dan manipulasi nilai barang.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar kategori barang mewah atau high value goods yang masuk ke pasar Indonesia.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo di Jakarta, Rabu.

Penyegelan ini menyasar tiga titik strategis Tiffany & Co di Jakarta, yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. 

Siswo menegaskan bahwa pihak manajemen atau pemilik perusahaan kini diminta untuk memberikan klarifikasi resmi kepada Bea Cukai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, barang perhiasan bernilai tinggi yang dijual di gerai tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen impor.

Berdasarkan penelusuran awal Bea Cukai, sejumlah barang disebut berasal dari Spanyol (separuh nyolong). Modus pelanggaran pun beragam, mulai dari barang yang masuk secara ilegal hingga praktik under-invoicing atau pelaporan nilai impor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Kok baru sekarang disegel. Ada dugaan praktikan Under-invoicing.

 

***

 

Apa itu Under-invoicing? Secara hukum, itu praktik curang dalam perdagangan internasional di mana importir melaporkan nilai barang yang diimpor lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya kepada otoritas pabean. Tujuannya adalah untuk meminimalkan beban bea masuk dan pajak impor, yang merugikan penerimaan negara dan melanggar peraturan hukum kepabeanan.

Modus Operandinya Importir membuat faktur (invoice) palsu atau memanipulasi dokumen pengiriman agar tertera harga barang jauh lebih rendah dari yang dibayarkan.

Dan tujuan Utamanya, toko perhiasan itu menghindari atau mengurangi pembayaran bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan pajak lainnya.

Baca juga: Pergeseran Nilai Orang Berpuasa

Ini ada dampak negatifnya yaitu  merugikan negara, dan dapat mengganggu persaingan usaha yang adil.

Pelaku dapat dikenakan denda administrasi, penyitaan barang, hingga sanksi pidana

Ada modus operandi lain yaitu Importir membuat faktur (invoice) palsu atau memanipulasi dokumen pengiriman agar tertera harga barang jauh lebih rendah dari yang dibayarkan.

Ini untuk menghindari atau mengurangi pembayaran bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan pajak lainnya.

Ya praktik Under Invoicing adalah suatu praktik mencantumkan nilai faktur yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk suatu barang atau jasa, dengan tujuan untuk mengurangi pembayaran pajak yang harus dibayar dengan mencurangi arus laba, yang pada intinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Import (PDRI). 

Jelas praktik ini merupakan suatu tindakan melawan hukum sehingga pemerintah dalam hal ini telah mengatur bagaimana untuk tidak terjadinya Under Invoicing dalam arus perdagangan.

 Padahal pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“PMK 96/2023”) telah melakukan penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik Under Invoicing.

Praktik Under Invoicing jelas sangat berdampak merugikan kepada pemerintah. Padahal ada upaya-upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah, namun hal tersebut. Apakah ada kongkalikong antara pelaku usaha dengan pejabat BC secara melawan hukum? KPK yang telah menahan beberapa pejabat BC sedang mendalaminya.

Hasil keterangan KPK, praktik Under Invoicing sangat berdampak secara signifikasi pada penerimaan negara .

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

 

***

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga ada permainan antara oknum Bea Cukai dan toko perhiasan Tiffany dan Co terkait kasus pelanggaran impor. Sejumlah gerai milik Tiffany dan Co di Jakarta telah disegel karena pelanggaran tersebut.Purbaya menduga oknum yang terlibat pelanggaran tersebut pegawai lama. Purbaya juga menyinggung upaya perbaikan yang dilakukan Kemenkeu dengan menempatkan pegawai terbaik di pos-pos strategis.

Bea Cukai, saya tanya mereka, bagaimana sih itu, sebagian besar yang masuk barangnya memang enggak bayar. Kan dicurigai selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat itu form perdagangannya. Dan, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang 'spanyolan' (separuh nyolong). Ada yang penuh selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua," ujar Purbaya, di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Sabtu.

Bendahara negara itu menduga ada praktik kongkalikong yang dilakukan antara pegawai bea cukai dengan pengusaha perhiasan emas Tiffany & Co.
"Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama-lama. Kalau sekarang kan pejabat baru yang saya taruh. Setelah saya puter-puter yang baik yang di depan kan, jadi dia berani bertindak. Ya saya lihat bagus aja, nanti saya lihat gimana sih hukumnya," katanya.

Ia menegaskan kalau barang Tiffany & Co berasal dari Spanyol. Rincinya yakni ada barang murni selundupan, ada juga yang under invoicing alias melaporkan nilai barang tak sesuai dari harga asli. Ayo KPK berantas under invoicing. (radityakhadaffi@gmail.com)

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru