Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%
Baca juga: Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK atas perkara No.116/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 414 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional, mulai mendapat tanggapan beragam dari pimpinan partai politik dan akademisi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai jika ambang batas parlemen dihapus, demokrasi akan jauh lebih maju.
"Zero threshold itu jauh lebih demokratis karena tidak menghilangkan suara rakyat. Ambang batas parlemen itu secara substansi sangat zalim secara demokrasi, karena begitu banyak suara rakyat terbuang sia-sia," kata Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
Adi kemudian berbicara banyaknya suara rakyat yang hilang pada suara partai nonparlemen. Dia menyebut suara yang hilang itu tentu juga merupakan suatu aspirasi masyarakat yang menjadi bagian demokrasi.
"Jadi, suara partai non parlemen itu hangus gara-gara ambang batas. Padahal, orang yang pilih partai yang dinyatakan tak lolos parlemen itu juga rakyat, mereka punya aspirasi," katanya.
Parliamentary Threshold Dihapus
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) merespons usulan NasDem yang mengusulkan agar ambang batas parlemen naik ke 7 persen. PKN justru setuju dengan PAN yang mengusulkan agar parliamentary threshold (PT) dihapus demi suara rakyat tak terbuang.
"Dari PKN setuju dengan usulan dari PAN karena berbicara tentang demokrasi maka seharusnya setiap suara dari rakyat itu diperhitungkan dan tidak terbuang sia-sia dengan sistem parliamentary threshold ini," kata Waketum PKN, Gerry Habel Hukubun kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
"Selain itu amanat konstitusi sangat jelas mengatur hal tersebut," tambahnya.
Gerry menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden perlu disesuaikan juga pada Pemilu 2029 nanti.
"Menurut saya sudah seharusnya apa yang sudah di putuskan Mahkamah Konstitusi itu diberlakukan seperti itu karena sudah sesuai dengan amanat konstitusi," katanya
"Dan negara ini berjalan semuanya rulenya berada di konstitusi yang mengatur," sambungnya.
Baca juga: Gibran Masih Tampak Dingin
Partai Buruh PT Dihapus
Partai Buruh tidak setuju atas usulan NasDem yang mendorong agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan menjadi 7 persen. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapus.
Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal menyebut partainya setuju dengan PAN untuk menjadikan parliamentary threshold di angka 0 persen. Dia yakin peraturan ini akan meningkatkan kualitas demokrasi.
"Pandangan Partai Buruh terhadap parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah setuju dengan pendapat PAN, yaitu 0%. Ada beberapa alasan mengapa parliamentary threshold harus 0%. Satu, presidential threshold saja, pemilihan calon presiden sudah 0%," kata Said saat dihubungi, Rabu (24/2/2026).
Menurutnya, jika ambang batas parlemen dihapus maka tak ada suara rakyat yang sia-sia. Dia kembali menyinggung soal ambang batas syarat presiden yang sudah 0%.
"Maka, demi demokrasi yang lebih berkualitas dan menghindarkan suara rakyat yang terbuang karena ada ambang batas parlemen, wajar kalau parliamentary threshold juga 0%," tambahnya.
Lalu, kedua, Said menyebut demokrasi di Indonesia adalah demokrasi presidensial, di mana presiden sangat kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, bukan parlemen. Oleh karena itu, katanya, dibutuhkan juga parlemen atau DPR yang lebih kuat.
"Alasan yang ketiga adalah berdasarkan data yang dimiliki oleh Partai Buruh dengan mengolah data hasil pemilu 2024, ada 50 juta hingga 60 juta suara rakyat yang terbuang sia-sia akibat Parliamentary Threshold 4%," ujarnya.
"Di mana tidak boleh ada satupun suara rakyat yang terbuang sia-sia karena tidak lolos parliamentary threshold tersebut. Maka, untuk mendapatkan kualitas anggota parlemen yang kuat dan suara rakyat tidak terbuang, mengimbangi calon-calon presiden sekarang yang bisa diusung oleh partai politik peserta pemilu manapun, maka parliamentary threshold juga 0%," tambahnya.
Baca juga: Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo
Alasan Said yang ketiga, berdasarkan data Pemilu 2024, terdapat 50 juta hingga 60 juta suara rakyat yang terbuang sia-sia akibat parliamentary threshold 4%. Jutaan suara yang terbuang tersebut dari total daftar pemilih tetap, dinilai sangat besar.
"Berarti hampir lebih dari 30% sampai dengan 40%. Oleh karena itu, parliamentary threshold harus ditiadakan atau dengan kata lain, parliamentary threshold 0% untuk menghindari terbuangnya data yang sia-sia," katanya.
Penjelasan PAN
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menanggapi Ketum Partai NasDem Surya Paloh yang mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di angka 7%. Viva menilai ambang batas parlemen yang ideal adalah 0%.
"Setiap partai tentu memiliki pemikiran sendiri. Hal itu logis dan wajar saja. Bagi PAN selalu berprinsip pada hukum, kaidah, dan norma pemilu," kata Viva kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
"Berapa nilai ideal PT? Karena menurut MK bahwa PT adalah open legal policy, maka kalau mau sempurna, PT dihapus alias 0%," sambungnya.
Menurut Viva, semakin tinggi angka parliamentary threshold dan semakin banyak partai peserta pemilu, sistem akan semakin disproposional lantaran nilai representasinya rendah. n jk/erc/ec/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham