SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Tekanan terhadap keberlangsungan Perumahan Grand Zam-Zam Residence kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan, pada Senin besok (30/3/2026) resmi melayangkan surat kembali kepada DPRD Lamongan, mendesak penghentian total aktivitas pembangunan perumahan karena pengembang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nihrul Bahi Alhaidar, Direktur LBH Bandeng Lele, menyebut, kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum tata bangunan yang tidak boleh ditoleransi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kami mendesak DPRD segera merekomendasikan penutupan sementara hingga izin PBG dipenuhi,” tegasnya saat dihubungi surabayapagi.com pada Minggu, (29/3/2026).
Baca juga: Menteri Koperasi RI Sebut  Sundra Family Care, Bisa Menjadi Opsi Pilihan Tepat Berbelanja Keluarga
Apalagi kata Gus Irul panggilan akrab Pengacara Muda ini menegaskan, kewajiban pemenuhan izin PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. “Kalau belum ada PBG tapi sudah membangun, itu jelas melanggar hukum. Ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” tambahnya.
LBH juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mereka menilai, aktivitas pembangunan yang terus berjalan tanpa izin menunjukkan adanya pembiaran. “Kami melihat ada indikasi pembiaran. Seharusnya dinas terkait bertindak cepat menghentikan kegiatan sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera memanggil pihak pengembang serta dinas terkait untuk klarifikasi.
Baca juga: Lele Sebarat 10 Kg, Milik Warga Plosowahyu Juarai Kolela, dan Dibeli Bos Namira Rp 25 Juta
“Kami akan pelajari surat dari LBH. Apalagi deadline yang sudah kami sampaikan hingga terakhir tidak dipenuhi oleh pengembang, maka harus ada tindakan tegas. Bisa berupa penghentian sementara sampai semua izin terpenuhi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang untuk melengkapi izin PBG. Namun hingga mendekati batas waktu, progres pemenuhan izin dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik, khususnya bagi calon konsumen yang berpotensi dirugikan jika membeli unit dari proyek yang belum memiliki legalitas lengkap.
Baca juga: Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?
LBH Bandeng Lele pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“Kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Apalagi jelas-jelas pihak pengembang mengabaikan kewajibannya, sehingga layak sudah perum ini harus dihentikan aktivitasnya,” pungkas Gus Irul.
Kasus Perum Grand Zam-Zam menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat. jir
Editor : Moch Ilham