SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan meminta masukan terkait RUU Perampasan Aset. Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. adalah Wakil Dekan III (Penelitian, Publikasi, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Ia merupakan pakar hukum pidana yang aktif dalam berbagai kegiatan riset internasional, pengabdian masyarakat, serta narasumber isu hukum, termasuk hukum pekerja migran dan RUU Perampasan Aset .
Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi
Rapat Pengayaan Konsep
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Kita lakukan pengayaan konsep dalam rangka pembentukan UU Perampasan Aset. Menurut laporan kuorum fraksi sudah terpenuhi," kata Habiburokhman mengawali rapat.
Ia mempersilakan para pakar yang hadir menyampaikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI
Kemudian, para anggota Komisi III DPR yang hadir menanggapi. "Nanti mungkin Prof Bayu sedikit sebelum Pak Maradona (Wakil Dekan FH Unair), dan Pak Hibnu Nugroho (Guru Besar Pidana Unsoed), mungkin paling banyak 10 menit pak, update-update saja soal penyusunan draft RUU, kita tampung pencerahan dari Prof Hibnu dan Pak Maradona. Setelah itu baru rekan-rekan kalau ada yang ingin disampaikan," ucap Habiburokhman.
Soroti Diksi 'Perampasan'
Baca juga: DPR RI Kritik Kementerian PPPA
Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, menyoroti diksi 'perampasan' dalam RUU Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Hibnu menilai diksi 'perampasan' pada RUU itu kurang pas.
"Ada 2 dimensi memang sebetulnya perampasan aset, pengembalian aset, atau penyitaan aset, ini perlu ada rumusan yang tepat, atau paling tidak rumusan yang sedikit 'mendekati', karena kalau kita pakai perampasan kurang pas, pengembalian juga kurang pas, penyitaan juga kurang pas, karena diksi suatu istilah hukum itu harus juga memberi suatu makna pembelajaran, makna penegasan, makna kejelasan," kata Hibnu .
Hibnu menilai diksi perampasan terkesan merampas aset yang dimiliki seseorang. Menurutnya, diksi itu seolah-olah ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap seseorang. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham