Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

surabayapagi.com
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto memberikan keterangan terkait kebijakan penghematan anggaran operasional. SP/ PNG

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menghemat (efisiensi) penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur menerapkan kebijakan penghematan anggaran operasional organisasi perangkat daerah (OPD) karena hal tersebut. Oleh karenanya, saat ini para aparatur sipil negara (ASN) kerja dari rumah (WFH) dan kerja di kantor (WFO).

Untuk penerapan WFH bukan berarti ASN libur. Mereka harus tetap bekerja dari rumah sesuai tugas pokok fungsinya masing-masing. Kepala OPD nantinya akan memantau pegawainya yang melaksanakan WFH. Nantinya, juga akan diterapkan skema maksimal 50 persen ASN WFH dan 50 persen ASN WFO.

Baca juga: Harga Aspal Melonjak 20 Persen, Pemkab Ponorogo Bakal Pangkas Target Perbaikan Jalan

Sedangkan terkait kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah tanpa mengganggu kinerja pegawai. Lalu, untuk penghematan listrik dilakukan dengan menurunkan pagu anggaran dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan efisiensi BBM masih dalam tahap penghitungan.

Baca juga: Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

“Kami minta mobilitas yang tidak perlu dikurangi. Untuk listrik juga dimatikan jika tidak digunakan, termasuk rapat-rapat dilakukan secara daring. Dan untuk BBM masih kami hitung agar efisiensi bisa dilakukan tanpa mengurangi kinerja ASN.” ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto, Minggu (05/04/2026).

Baca juga: Sambut Bulan Muharram, Pemkab Ponorogo Siapkan Gelaran ‘Mantu Geden’

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital diperkuat di seluruh OPD untuk menekan biaya operasional, termasuk dalam pelaksanaan rapat dan koordinasi. Meski demikian, Pemkab Ponorogo memastikan kebijakan efisiensi tidak berdampak pada layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Meski demikian, kebijakan WFH tidak ditujukan bagi semua ASN di Bumi Reog. Khusus pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tidak diperkenankan WFH melainkan work from office (WFO) atau bekerja di kantor, seperti patugas BPBD, Puskesmas, Rumah Sakit, Satpol PP dan Damkar, maupun Dispendukcapil. pn-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru