SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan keamanan perjalanan kereta api, baik disepanjang jalur, maupun di perlintasan sebidang. Hal itu seperti yang di sampaikan Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dengan berakhirnya masa Angkutan Lebaran 2026, pihaknya tidak menyurutkan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).
"KAI Daop 7 terus melakukan langkah edukasi dan pengawasan masif untuk memastikan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga, mengingat frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca-puncak arus balik khususnya dalam momen libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus," ujar Tohari, Minggu (5/4/2026) dalam relis tertulisnya.
Baca juga: Masa Angkutan Lebaran Berakhir 1 April, KAI Daop 7 Madiun Sudah Layani 454.266 Pelanggan
Tohari mengungkapkan, berdasarkan data evaluasi selama masa Angkutan Lebaran 2026, tercatat terdapat 6 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik yang terjadi di jalur KA maupun di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun. Hal ini menjadi dasar bagi KAI untuk tetap siaga, meski masa posko telah usai.
"Sedang kejadian tersebut meliputi, 1. Orang menemper KA di KM 166 +400 – 500, petak jalan antara Ngujang – Kras. 2. Orang menemper KA di KM 184+800, petak jalan antara Ngadiluwih – Kediri, 3. Kendaraan menemper KA di JPL 90 Km 103+5/6, petak jalan antara Kertosono – Baron, 4. Orang menemper KA di Km 205 +6/7, petak jalan antara Purwoasri –Papar; 5. Kendaraan mogok di JPL 03 Km 126+4/5, petak jalan antara Saradan – Bagor; dan yang ke 6, Kendaraan menemper KA di JPL 115 km 147+288, petak jalan antara Caruban – Saradan," ungkapnya.
Tohari mempertegas, walau masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama.
Juga pihak KAI terus mengkampanyekan, gerakan, BERTEMAN sebagai langkah preventif bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel: yaitu BERhenti, TEngok Kiri-Kanan, Menyatakan Aman, Nanti Baru Jalan.
"Langkah sederhana ini sangat vital, untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari," tegas Tohari.
Baca juga: Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026
KAI mengingatkan kembali, bahwa jalur KA adalah area steril sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, di mana pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Data sepanjang tahun 2025 lalu menunjukkan urgensi ini, di mana tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA wilayah Daop 7. Sebagian besar insiden tersebut dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi.
Tohari menerangkan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," terang Tohari.
Baca juga: Dua Pemuda Heroik Penyelamat Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Beri Penghargaan
Adapun rencana Aksi KAI Daop 7 Madiun di Tahun 2026 antara lain, Edukasi Berkelanjutan: Konsisten melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan dan Normalisasi Jalur: Menargetkan penutupan 8 titik perlintasan sebidang yang rawan untuk menekan angka kecelakaan.
Tohari kembali meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA, wajib berhenti dan mendahulukan KA saat melintas di perlintasan sebidang, dan dilarang keras menerobos palang pintu yang sudah mulai ditutup.
"Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkas Tohari. les
Editor : Redaksi