Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Reporter : Budi Mulyono
Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya. SP/ BUDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya. Agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum enam terdakwa menjadi titik awal perdebatan mendasar: apakah perkara ini benar masuk ranah korupsi atau sekadar konflik administratif dan bisnis.

Sidang yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut menempatkan Majelis Hakim pada posisi penting untuk menguji kualitas dan batasan hukum dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Esepsi Dibacakan, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke secara tegas mempersoalkan substansi dakwaan JPU. Fokus utama keberatan terletak pada kejelasan unsur pidana, konstruksi delik, hingga kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

Sudiman menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke.

Argumentasi tersebut menjadi kunci dalam eksepsi yang berpotensi menggugurkan dakwaan apabila dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Profil Singkat Enam Terdakwa dalam Proyek Pelabuhan

Enam terdakwa dalam perkara ini berasal dari unsur internal pengelola pelabuhan dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengerukan.

Dari internal, terdapat AWB yang menjabat sebagai Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. Sementara dari pihak perusahaan, tercatat M selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik dari PT APBS.

Keterlibatan para terdakwa ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini diuji melalui mekanisme eksepsi.

Majelis Hakim Pertimbangkan Nasib Perkara

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim tidak hanya mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum, tetapi juga tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang menyusun dakwaan.

Seluruh argumentasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi tersebut. Putusan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau justru berhenti di awal proses.

Tarik Ulur Hukum: Ujian Objektivitas Peradilan

Perkara ini tidak sekadar menjadi proses hukum biasa, tetapi juga mencerminkan tarik ulur antara pendekatan pidana dan pendekatan administratif dalam dunia bisnis dan proyek infrastruktur.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara profesional serta menghormati asas peradilan yang objektif dan transparan.

Sidang eksepsi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap perkara yang masuk ke ranah Tipikor benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bukan sekadar sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Dengan demikian, putusan Majelis Hakim nantinya akan menjadi penentu arah sekaligus preseden penting dalam penanganan kasus serupa di sektor pelabuhan dan proyek strategis lainnya. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru