Kisah Jukir di Balik Kasus Maidi: Rumah Tak Jelas, Kini Berpotensi Disita KPK 

surabayapagi.com
PSC Corner yang berdiri di atas lahan bekas rumah keluarga Bambang kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi,muncul fakta yang selama ini tersembunyi, nasib keluarga sederhana yang terancam kehilangan tempat tinggal.

‎Bukan pejabat, bukan pengusaha, bukan pula sosok yang mentereng. Mereka hanya keluarga sederhana, Bambang Kustarto seorang juru parkir dan adiknya Tri Handoko pegawai koperasi. Tak pernah terbesit dalam angan mereka akan berhadapan dengan penyidik KPK.

Baca juga: KPK Periksa Dirut BUMD hingga Camat Taman, Pengembangan Kasus OTT Maidi Terus Bergulir  ‎

‎Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan PSC Corner di kawasan Pahlawan Street Center (PSC)—lahan yang ternyata dulu milik keluarga mereka.

‎“Tanah itu warisan nenek, dibagi ke tiga anak, termasuk bapak saya,” kata Bambang.

‎Menurut pengakuan mereka berdua, tanah tersebut dibeli Maidi dan dibangun menjadi PSC Corner. Awalnya keluarga Bambang sempat menolak menjual dan pindah. Sementara dua saudara ayahnya sepakat menjual bagian warisan mereka.

‎Penolakan itu berujung intimidasi kepada keluarga Bambang.

‎"Kalau nggak mau pindah akses jalan mau ditembok. Terus tidak akan diberi bantuan apapun," ungkapnya. 

‎Akhirnya mereka sepakat untuk pindah, dengan dijanjikan rumah pengganti. Namun, belum lama menempati rumah pengganti, mereka justru diminta pergi oleh pemiliknya.

‎"Katanya rumah itu dibeli dan baru dikasih uang muka Rp 10 juta. Terus kekurangannya belum dibayar," jelas Bambang. 

‎Sejak itu, keluarga Bambang dipindahkan lagi. Mereka tinggal di bangunan bekas gudang tak jauh dari rumah lama mereka. Rumah pengganti itu ditempati Sulastri Ibu Bambang bersama salah satu anaknya.

Baca juga: Musim Haji 2026, Ratusan CJH di Kota Madiun Dapat Uang Saku SAR750

‎"Tapi sejak pindah kami tidak tahu status rumah itu bagaimana. Katanya sudah dibeli Pak Maidi tapi sertifikat tidak diberikan. Sudah sekitar tujuh tahun di situ ya tidak jelas," kata Bambang. 

‎"Kalau benar nanti disita, ibu dan saudara saya mau tinggal di mana. Uang penjualan rumah lama kami juga tidak terima," imbuh Handoko. 

‎Saat diperiksa KPK sebagai saksi, Bambang dan Handoko menjelaskan kronologi keluarganya dipindah dan histori kepemilikan tanah. Akan tetapi mereka tidak tahu detail transaksi jual beli tanah warisan tersebut. Semua proses disebut diurus Ketua RT 05, Wawan, bersama seorang warga, Teguh Imam Santoso, yang berhubungan dengan pihak bernama Aang Imam Subarkah.

‎“Pembayaran rumah itu kami tidak tahu sama sekali,” tegas Bambang.

‎Sementara itu, Wawan Ketua RT 5 yang juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Saat hendak dikonfirmasi soal histori dan kronologi penjualan rumah keluarga Bambang, Wawan mengarahkan ke Pak Teguh.

Baca juga: Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

‎ "Ke pak Teguh saja yang tahu," kilahnya sambil buru-buru pergi usai pemeriksaan di kantor KPPN Madiun, Selasa (14/4/2026). 

‎Teguh Imam Santoso pun enggan memberi penjelasan terkait penjualan rumah dan tanah untuk pembangunan  PSC Corner. Dia mengaku hanya sebatas sebagai saksi.

‎ "Yang menjual itu keponakan saya. Sebagai tetangga saya cuma sebagai saksi. Yang tahu itu pak RT," ujar Teguh.

‎Di balik megahnya proyek kota, terselip cerita yang tak banyak orang tau. Rumah warisan yang hilang arah, transaksi yang tak transparan, dan keluarga kecil yang kini menunggu kepastian di tengah bayang-bayang penyitaan.mdn

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru