SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata ruang publik dengan memprioritaskan fungsi pedestrian, pihaknya melakukan upaya konkret salah satunya dengan pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang.
Pembongkaran di area tersebut lantaran dinilai mengganggu akses pejalan kaki. Selain itu, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menghambat mobilitas pejalan kaki, tetapi juga dinilai tidak layak dari sisi struktur dan estetika kota. Adanya pembongkaran ini dilakukan setelah adanya kepastian bahwa fasad tersebut bukan merupakan bangunan cagar budaya.
Baca juga: Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai
“Bangunan itu sudah tidak kuat, mengganggu pedestrian, dan dari sisi estetika juga tidak bagus. Selain itu, sering digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (21/04/2026).
Baca juga: Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil
Sementara itu, terkait kajian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur menunjukkan bahwa struktur yang ada saat ini merupakan bangunan baru yang tidak memiliki keaslian historis. Dengan dasar tersebut, Pemkot Surabaya telah mencabut status cagar budaya melalui keputusan resmi wali kota, sehingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam menciptakan ruang kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib, khususnya bagi pejalan kaki di kawasan pusat bisnis Surabaya. Meski dilakukan pembongkaran, aspek historis Toko Nam tetap menjadi perhatian. Pemkot berencana menghadirkan tetenger atau penanda sejarah di lokasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap peran Toko Nam dalam sejarah perjuangan arek-arek Surabaya.
Baca juga: Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis
Diketahui, untuk rencana pembangunan penanda ini akan melibatkan kerja sama dengan pengelola Tunjungan Plaza, dengan konsep yang lebih terintegrasi dan artistik agar selaras dengan lingkungan sekitar. Dengan demikian, kebijakan pembongkaran tidak hanya berorientasi pada penataan fisik kota, tetapi juga tetap menjaga nilai sejarah melalui pendekatan yang lebih adaptif dan kontekstual. sb-03/dsy
Editor : Redaksi