SURABAYAPAGI : "Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pigai menyoroti beberapa hal terkait ucapan Amien Rais. Pertama, inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi, yakni tindakan verbal yang secara sengaja dapat menimbulkan serangan mental non-fisik yang berat terhadap pihak tertentu.
Kedua, inhuman degrading, yang dinilai merendahkan martabat Prabowo dan Teddy. Selain itu, Pigai menyoroti adanya unsur verbal torture atau kekerasan verbal dalam pernyataan tersebut.
"Inhuman degrading merendahkan martabat Pak Prabowo dan Letkol Teddy. Verbal torture kekerasan verbal," ujarnya.
Tak hanya itu, pernyataan Amien Rais juga dianggap mengandung verbal humiliation, yakni bentuk perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan.
"Verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis," ujarnya.
Pigai menegaskan bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batasan yang harus dihormati oleh setiap warga negara. Ia pun mengingatkan Amien Rais agar kebebasan tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyerang martabat pihak lain.
"Saya minta Pak Amien jangan berlindung dibalik kebebasan berbicara karena ada batasnya," tegasnya. n erc, rmc
Baca juga: Gelar Workshop di Mojokerto, Kemenham Kanwil Jatim Bedah dan Analisa 4 Produk Perda
Editor : Redaksi