SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, Kamis (7/5/2026), di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang petunjuk validasi dan verifikasi rombongan belajar (rombel).
Baca juga: Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini
Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi dasar untuk membangun sistem penerimaan murid yang lebih sehat dan berorientasi pada kualitas layanan pendidikan.
“Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026–2027 benar-benar berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Arief menjelaskan, keterbatasan daya tampung SMP negeri masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Jember. Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri, sementara jumlah SMP negeri hanya 94 sekolah.
Kondisi itu membuat seluruh lulusan SD negeri tidak mungkin tertampung seluruhnya di SMP negeri. Karena itu, Dispendik Jember mendorong kolaborasi dengan sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Dispendik juga menyoroti perubahan aturan kuota penerimaan siswa yang kini sepenuhnya mengacu pada data Dapodik dan validasi rombel. Sekolah tidak lagi dapat menentukan jumlah siswa secara bebas seperti sebelumnya.
Baca juga: Resmikan MPP Mini Tanggul, Bupati Jember Pangkas Jarak Layanan Publik
Jika sebelumnya satu kelas masih dapat diisi hingga 40 siswa, kini aturan terbaru membatasi maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan kualitas pendidikan.
Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan siswa baru terdiri dari 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua.
Sementara pada jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik, tetapi juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an.
Baca juga: Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perbaikan Jalan Rusak di Kencong, Respons Keluhan Warga
Adapun jalur perpindahan diberikan bagi keluarga dengan mobilitas tugas tinggi, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan, maupun aparatur negara lainnya yang dipindahkan ke wilayah Jember.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan bagi putra-putrinya. Karena itu pemerintah memberikan ruang khusus melalui jalur perpindahan,” jelas Arief.
Dispendik Jember juga menegaskan komitmennya menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital terintegrasi agar seluruh tahapan dapat dipantau secara terbuka.
Melalui sosialisasi ini, Dispendik berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan terbaik. rko/***
Editor : Riko Abdiono