Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

surabayapagi.com
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai lahan parkir umum di jalan dr.Soetomo.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola parkir off street di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, diketahui telah habis masa berlaku sejak 26 Juli 2024.

‎PT JPC diketahui memiliki perizinan usaha berbasis risiko dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada 20 Desember 2021.

Baca juga: ‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

‎Sedangkan Sertifikat Standar sebagai bagian dari perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022. Namun, perizinan usaha tersebut diketahui sudah habis masa berlakunya pada 26 Juli 2024 alias kadaluwarsa. Dan belum mengurus perpanjangan atau pembaruan izin meski aktivitas pengelolaan parkir di Jalan dr. Soetomo masih tetap beroperasi.

‎"Masa berlaku izinnya dua tahun. Belum ada perpanjangan atau pengajuan baru," jelas Hamid Abdullah staf bagian perizinan DPMPTSP saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026). 

‎Hamid menjelaskan, perpanjangan izin usaha mestinya dilakukan  satu bulan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah habis masa berlaku maka yang bersangkutan harus mengajukan izin baru. 

‎"Proses dan persyaratannya sama. Perpanjangan maupun pengajuan baru bisa lewat online," jelasnya. 

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

‎Soal sanksi atas izin yang kadaluwarsa, Hamid menyatakan bukan menjadi kewenangan dari instansinya. Sebab, DPMPTSP hanya menerbitkan dokumen perizinan.

‎"Biasanya kami hanya diajak koordinasi dan diminta data saja. Untuk penertiban kaitan izin usaha biasanya Satpol PP," ungkapnya. 

‎Diberitakan sebelumnya, PT Jatim Parkir Center (JPC) dan direkturnya, Kiagus Firdaus, digugat Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa selaku pemegang SHGB lahan yang digunakan JPC. Gugatan terdaftar di PN Kota Madiun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026.

Baca juga: Dipicu Kenaikan Harga Ayam Ras, Kota Madiun Alami Deflasi per April 2026 Sebesar 0,02 Persen

‎Lahan yang dikelola PT JPC sebagai parkir umum  tersebut diduga belum memiliki andalalin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC. 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru