Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

surabayapagi.com
Dimas Shulton ajudan mantan Sekda Agus Pramono saat menjadi saksi dalam sidang korupsi Ponorogo. 

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, kini menjadi sorotan tajam setelah jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya catatan rahasia berisi aliran setoran uang yang mengalir kepadanya.

Fakta mengejutkan ini dikupas tuntas dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Jembatan Plapar Rusak Diterjang Banjir, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

Aliran uang haram yang diduga kuat melibatkan peran aktif Agus Pramono ini terungkap saat Jaksa KPK mencecar Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis, yang tak lain adalah ajudan sang Sekda sendiri.

Suasana ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada seketika memanas saat Jaksa KPK menampilkan selembar dokumen di layar monitor. Dokumen tersebut berisi daftar angka nominal uang yang diduga berkaitan langsung dengan setoran untuk Agus Pramono.

“Ini catatan apa ini?” tanya jaksa KPK, Agus, sembari menunjuk dokumen di layar monitor ruang sidang.

Mendapat pertanyaan menukik tersebut, Dimas Sulthon awalnya tampak berkelit dan mengaku tidak mengetahui detail isi catatan tersebut. Ia berdalih hanya menjalankan perintah untuk mengamankan dokumen.

“Saya hanya menyimpan kertas itu. Selebihnya saya tidak tahu menahu,” kilih Shulton di hadapan majelis hakim.

Melihat saksi mulai beralasan, Jaksa KPK langsung mengambil langkah tegas dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dimas saat proses penyidikan di KPK. Merujuk pada isi BAP tersebut, peran Agus Pramono dalam menerima aliran dana dari pihak swasta dan birokrasi pun dikuliti.

Dalam BAP, Dimas tak bisa mengelak bahwa dirinya mengetahui adanya penerimaan uang oleh Agus Pramono dari sejumlah pengusaha dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta.

Baca juga: Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

“Yang saya ketahui ada dokumen yang berisi catatan nama-nama pengusaha atau kontraktor atau pihak swasta,” kata jaksa saat membacakan BAP Shulton, yang kemudian langsung dibenarkan oleh sang ajudan.

Salah satu nama mentereng yang tertulis jelas dalam catatan hitam tersebut adalah seorang pengusaha bernama Sino. Tak berhenti di pihak swasta, jaksa juga membeberkan fakta sekoci lain mengenai adanya upeti yang mengalir dari sejumlah Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo yang ditujukan langsung untuk sang Sekda.

“ Nah, itu uang dari dinas-dinas, Pak. Itu diberikan kepada Pak Sekda karena saya yang menerima,” aku Shulton blak-blakan.

Mengenai peran krusialnya, Shulton mengakui di hadapan hukum bahwa seluruh uang panas yang berasal dari para kontraktor dan dinas-dinas tersebut disimpan oleh dirinya atas perintah langsung dari Agus Pramono. Ironisnya, uang-uang yang terkumpul tersebut diduga kuat habis digunakan untuk membiayai keperluan personal sang pejabat.

“Sepengetahuan saya uang-uang tersebut disimpan kepada saya untuk disimpan dan digunakan Agus Pramono untuk kebutuhan pribadinya,” ungkap Dimas.

Baca juga: Panggil Mantan Dewan dan Sekwan, Kejaksaan Ponorogo Akui Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Shulton menambahkan, teknis pencairan uang tersebut dilakukan secara fleksibel. Terkadang ia diminta menyerahkan uang tunai itu secara langsung ke tangan Agus Pramono, atau mentransfernya ke rekening tertentu sesuai instruksi sang atasan.

Selain Sulthon, demi mendalami peran Agus Pramono dalam lingkaran kasus ini, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi penting lainnya untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah Allthoof Prasetyanto Putro (ajudan Sugiri Sancoko), Bandar (ajudan Bupati), Evitalia Puspita Dewi (pegawai Bank Jatim), dan Erni Haris Mawanti (Kepala Bagian Umum Setda Ponorogo).

Kasus mega korupsi yang mengguncang Bumi Reog ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah. Operasi senyap tersebut menjerat tiga aktor utama, yakni Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, Eks Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo, Yunus Mahatma. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru