SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi
dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, menjadi tamparan keras bagi pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko
Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang
tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan
keimigrasian tersebut.
Baca juga: Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan.
Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Kamis (4/6).
Baca juga: KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi
(Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Imigrasi. Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril bilang dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy
terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa KorupsiĀ
Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri. n jk, rmc
Editor : Redaksi