SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang menyeret pesinetron Evan Marvino, menjadi sorotan publik. Evan, aniaya istrinya, Uffridatun Nitami atau Tami.
Berawal dari viralnya unggahan Tami di media sosial, pengacara Ana Sofa Yuking mengungkapkan pihaknya telah menerima konsultasi hukum dari Tami.
Baca juga: Balita di Sidoarjo Tewas Dihajar Ayah Kandung
Ana menjelaskan, dirinya pertama kali bertemu Tami setelah dihubungi oleh selebgram Cut Intan Nabila.
"Sebetulnya saya tidak tahu persis kronologinya seperti apa, tapi dua hari yang lalu, Intan menghubungi saya, meminta waktu untuk ketemu. Nah ternyata bawa Tami," kata Ana Sofa Yuking di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tami disebut menceritakan persoalan rumah tangganya. Dia juga konsultasi dengan tim advokat mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.
"Diceritakanlah peristiwanya, dan saya ditunjukkan juga oleh tim Instagram-nya, ada postingan dari Tami terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Kenapa saya katakan dugaan? Karena saya tidak melihat persis peristiwanya terjadi bagaimana," ujarnya.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
Ana menjelaskan kasus yang dialami Tami berbeda dengan kasus yang pernah menimpa Cut Intan Nabila, yang saat itu disertai bukti rekaman CCTV.
"Kalau Intan dulu kan ada CCTV-nya, itu jelas terjadi, istilahnya tertangkap tangan melalui media sosial. Nah, Intan datang bawa Tami, lalu Tami menceritakan dan konsultasi dengan tim advokat terkait apa yang dialami di rumah tangganya," tuturnya.
Menurut Ana, dari cerita yang disampaikan Tami terdapat sejumlah peristiwa yang dalam pandangan hukumnya dapat masuk kategori KDRT. Akan tetapi, Tami tetap harus bisa membuktikan dugaan KDRT itu benar-benar terjadi.
Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami
"Tentu saya tidak bisa menceritakan lebih detail apa yang diceritakan, karena itu sifatnya sangat private. Tetapi sebagai advokat tentu kami memberikan masukan-masukan, memberikan advice dan saran atas peristiwa-peristiwa yang dialami," jelasnya.
Ana Sofa Yuking menilai terdapat sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh Tami dan sebaiknya tidak ditunda terlalu lama. n ec, hu
Editor : Redaksi