SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, memasuki babak yang semakin memberatkan para terdakwa. Pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di lokasi pondok, Jumat (19/6), justru memunculkan fakta yang sulit dibantah: bangunan asrama santri yang dilaporkan selesai dibangun dengan anggaran Rp400 juta itu ternyata tak berbekas.
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama dua hakim anggota tidak menemukan satu pun bangunan yang dapat diidentifikasi sebagai dua blok asrama santri sebagaimana tertuang dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) penerima hibah kepada Pemprov Jatim.
Baca juga: Masa Tanam Ketiga: 156 Waduk di Gresik Mengering, Petani Mulai Gelisah Kebutuhan Pasokan Air
Fakta di lapangan tersebut seolah menelanjangi isi LPj yang menyatakan proyek telah rampung. Di atas kertas ada bangunan, tetapi di dunia nyata bangunan itu seakan hanya hidup dalam dokumen administrasi.
Untuk memperjelas dugaan proyek fiktif itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menghadirkan kembali Musrifin, konsultan bangunan yang disewa panitia pembangunan asrama. Di hadapan hakim anggota Pultoni, Musrifin mengaku Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuatnya justru merujuk pada bangunan TPQ yang ada di lokasi.
"Saat itu pengerjaan baru mencapai 25 persen, saya diminta membuat RAB untuk asrama santri," ujar Musrifin.
Pengakuan berikutnya tak kalah mencengangkan. Musrifin mengaku membuat gambar bangunan dan menghitung anggaran atas permintaan Ketua Pondok, Muhammad Miftahur Roziq, yang kini menjadi terdakwa. Bahkan, nota-nota pembelian material yang dijadikan dasar penyusunan dokumen juga diperoleh dari Roziq.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Gresik Peras Warga dengan Dalih Judol, Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa
RAB yang dibuat berdasarkan bangunan lain dan progres yang baru seperempat jalan itu kemudian berubah fungsi menjadi dokumen pertanggungjawaban dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim.
Namun perkara ini tidak berhenti pada dugaan manipulasi dokumen. Dari persidangan sebelumnya terungkap dana hibah tersebut kemudian diserahkan terdakwa Roziq kepada dua pengasuh Ponpes Al Ibrohimi, yakni Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid dan RM Khoirul Atho' alias Gus Atho', yang juga duduk di kursi terdakwa.
Kedua kakak beradik itu berdalih uang hibah digunakan membeli dua bidang tanah senilai Rp350 juta, sementara sisa Rp50 juta dipakai membangun gedung serbaguna dan pavingisasi.
Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, Halaman Mapolres Gresik Disulap Jadi Arena Lomba Tradisional
Persoalannya, dua bidang tanah tersebut ternyata dibeli sebelum dana hibah cair. Yang lebih mengundang tanda tanya, pembelian tanah dilakukan atas nama pribadi kedua terdakwa, bukan atas nama pondok pesantren sebagai penerima bantuan.
Kasus ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai pengawasan dana hibah. Sebab setelah menerima LPj, pihak Pemprov Jatim selaku pemberi hibah disebut tidak lagi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek yang dibiayai.
Jika fakta persidangan ini terbukti, maka perkara tersebut bukan semata persoalan dugaan korupsi Rp400 juta. Ini juga menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan santri. Sebab, dalam perkara ini, yang tampak di lapangan bukanlah asrama santri, melainkan jejak administrasi yang diduga direkayasa dan aset yang justru tercatat atas nama pribadi. did
Editor : Redaksi