Kejari Sleman Duga Raudi Lakukan Pengondisian Proposal-proposal yang Diajukan Kelompok Masyarakat un

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, senilai Rp 68 miliar. Raudi langsung ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan kemarin malam.

Raudi diduga terlibat perkara yang juga membuat sang ayah, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, yaitu Sri Purnomo divonis 6 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu.

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, posisi perkara tersebut yakni bahwa di tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68 miliar dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan dampak akibat Pandemi COVID-19.

"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," ujarnya.

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.

Bambang menjelaskan dugaan perkara RA menyangkut dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman, dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya pada 2020 silam.

Penyaluran dana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Kejari Sleman menemukan adanya peran aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Penyidik menduga Raudi melakukan pengondisian proposal-proposal yang diajukan kelompok masyarakat untuk menjadi penerima hibah.
Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman kala itu, yakni ayahnya sendiri, Sri Purnomo.

"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," kata Bambang.

Penetapan putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu diumumkan langsung oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto. Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. n bin, ad, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru