Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Thoriq, Persidangan Berlanjut ke Pembuktian  ‎

surabayapagi.com
Pembacaan Putusan Sela dalam persidangan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh eksepsi terdakwa Thariq Megah dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kamis (25/6/2026).

‎Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff 

‎“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan,” ujar Hakim Ketua Ernawati Anwar saat membacakan putusan sela.

‎“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” imbuhnya.

Baca juga: Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

‎Dengan putusan itu, perkara yang menjerat Thariq Megah akan berlanjut pada tahap pembuktian, meliputi pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga keterangan terdakwa.

‎Majelis hakim juga memerintahkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan para saksi yang telah dijadwalkan.

Baca juga: JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

‎“Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” tegas Ernawati.

‎Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Januari 2026 yang menjerat Maidi, Rochim, dan Thariq terkait dugaan pemerasan dana CSR, perizinan usaha, dan gratifikasi proyek jalan.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru