SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh eksepsi terdakwa Thariq Megah dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kamis (25/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya
“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan,” ujar Hakim Ketua Ernawati Anwar saat membacakan putusan sela.
“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” imbuhnya.
Baca juga: Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah
Dengan putusan itu, perkara yang menjerat Thariq Megah akan berlanjut pada tahap pembuktian, meliputi pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga keterangan terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan para saksi yang telah dijadwalkan.
Baca juga: Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni
“Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” tegas Ernawati.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Januari 2026 yang menjerat Maidi, Rochim, dan Thariq terkait dugaan pemerasan dana CSR, perizinan usaha, dan gratifikasi proyek jalan.mdn
Editor : Redaksi