Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Reporter : Lestariyono Blitar
Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, saat konferensi pers menunjukkan barang bukti pil Doble L. SP/LESTARIYONO

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal itu seperti yang di sampaikan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono SH mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK pada wartawan dalam relisnya Jumat siang 26 Juni '26), Iptu Bambang menjelaskan rincian tuntutan ancaman hukuman terhadap DR, di ketahui ketika wanita berusia 20 tahun itu saat membesuk pacarnya yang mendekam di Lapas Klas II B Blitar pada Kamis 18 Juni 2026, sast itu bertepatan petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas, saat itulah petugas curiga dengan gerak gerik DR, akhirnya oleh petugas Lapas Perempuan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap DR. (22/6/2026)

Baca juga: Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

"Ketika di periksa petugas Lapas Perempuan di temukan 3 Bungkus dari Kondom yang berisi ratusan Pil Doble L yang di sembunyikan di alat vitalnya DR, juga menyita sebuah Hp, setelah di lakukan pemeriksaan petugas Lapas, DR di serahkan ke Polres Blitar Kota beserta Barang Bukti." Terang Iptu Bambang di dampingi Kasi Humas AKP Samsul Anwar.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Perlu di ketahui, sebelumnya DR dalam pengakuannya di depan penyidik Sat.Reskoba bahwa dirinya (DR) pernah lakukan hal yang sama (9 Juni 2926) namun tidak terdeteksi karena yang di bawa hanya puluhan Butir, juga di simpan dalam alat Vitalnya (22/6/2026). 

"Semua barang haram itu oleh DR di kirim ke TR yang merupakan Napi, dan waktu itu DR mendapat imbalan uang Rp.500 ribu dari TR setelah kirim Pil Doble L pertama kali (9 Juni 2026)," Iptu Bambang menambahkan.

Baca juga: Polres Blitar Kota Gelar Launcing Program KOPLINGMAS BABINKAMTIBMAS dan Pemberian Penghargaan Anggota

Atas terbongkarnya kasus pengiriman Pil Doble L ke Lapas yang kedua. TR langsung di pindah ke Lapas Makang, setelah menjalani pemeriksaan petugas Lapas, ternyata TR pil rencana nta di jual dalam lapas dngn harga per Butir 25 ribu.

"Untuk itu kami terus meningkatkan untuk memutuskan rantai peredaran barang barang terlarang apapun jenisnya, termasuk Narkoba, apa lagi sampai peredarannya sampai ke Lapas," pungkas Iptu Bambang Dwi Wahyono. Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru