SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan volume ekspor batu bara yang sempat ditahan kini disesuaikan dengan nilai kalori batu bara yang disyaratkan serta kebutuhan operasional PLN. Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT sehingga kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara ekspor batu bara guna mengamankan ketersediaan stok untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Baca juga: Ada Ratu Batu Bara Produksi Sebulan RP 2,5 triliun, tak Ditangkap
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," kata Anggi dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik ke depan, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Menurutnya pengawasan seperti ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dilakukan dengan baik.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," tegasnya.
Terkait hal ini tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Sehingga pemerintah hanya perlu fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada. n hg, hu
Editor : Redaksi