TikTok Istilahkan Penataan Tenaga Kerja, Bukan PHK

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan perwakilan TikTok dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan untuk membahas isu pemecatan yang terjadi di grup bisnis TikTok-Tokopedia.

Pertemuan digelar di Gedung Nusantara III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Konferensi pers digelar selepas pertemuan yang difasilitasi DPR.

Baca juga: Muncul Lagi Jasa Nikah Siri di TikTok

"Pada hari ini saya memfasilitasi pertemuan, kami mengundang perwakilan dari baik TikTok di China maupun perwakilan TikTok di Indonesia yang mengakuisisi Tokopedia," kata Dasco dalam konferensi pers usai pertemuan.

"Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu kemudian menerima masukan maupun hal-hal yang viral di media sosial, terutama menyangkut isu pemutusan hubungan kerja dari karyawan TikTok," sebutnya.

Baca juga: Konten Kreator TikTok Diduga Putarbalik Fakta Kisah Warga Miskin Kota Madiun

Dalam kesempatan yang sama, Executive Director of Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, menegaskan bahwa tidak ada pemecatan di TikTok ataupun grup Tokopedia. Yang dilakukan, katanya, ialah penataan tenaga kerja.

"Tidak ada pemutus hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group," ucapnya.

Baca juga: Tokopedia-TikTok Shop Dukung Kemenko PM RI Gelar Live Shopping di Bazaar Ramadan ‘Jejak Jajanan Nusantara’

Stephanie menjelaskan bahwa dalam program penataan itu, ada yang telah memilih kompensasi dan bekerja di tempat lain. Grup bisnis TikTok dan Tokopedia sendiri sedang membuka rekrutmen.

"Dalam program penataan ini memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi dan memilih untuk bekerja di tempat lain, atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok-Tokopedia. Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia," ungkapnya. n erc, ec, hu

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB
Berita Terbaru