Muncul Lagi Jasa Nikah Siri di TikTok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tokoh Agama Khawatir Prostitusi Terselubung. Di Surabaya juga Ada

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pekan ini, Media sosial TikTok tengah ramai dengan unggahan video berisi tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur.

Hingga Senin (22/11) pagi, video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 273 pengguna TikTok. Video itu menawarkan pernikahan siri yang anti-ribet, tak perlu menyewa gedung untuk resepsi.

Fenomena penyedia jasa nikah siri yang terang-terangan beroperasi dan diiklankan melalui platform media sosial, khususnya TikTok. Jasa ini memicu gelombang kecaman keras dari berbagai organisasi keagamaan di Indonesia.

 Memaksa MUI dan PBNU turun tangan memberikan fatwa dan peringatan keras kepada publik.

Munculnya berbagai akun yang menawarkan jasa pernikahan siri, terutama di wilayah perkotaan, menjadi sorotan utama.

Para penyedia jasa ini mengemas layanannya dengan janji kemudahan, kecepatan, dan tanpa perlu melalui proses birokrasi pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, kemudahan yang ditawarkan tersebut disinyalir sebagai bentuk eksploitasi terhadap institusi pernikahan. Para tokoh agama khawatir, praktik ini dapat membuka celah bagi prostitusi terselubung dan melanggengkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang menikah.

 

Para Ulama Prihatin

Para ulama buka suara dan mengaku prihatin dengan adanya fenomena ini. Mereka mengungkap hukum nikah siri yang tidak sah jika tak sesuai ketentuan dan bahayanya bagi kaum perempuan.

Meskipun pernikahan siri secara agama (syar’i) dapat dianggap sah jika semua rukun dan syarat terpenuhi, MUI mengingatkan bahwa pengkomersialan jasa nikah siri yang menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) dapat menjadikannya haram.

Waketum MUI, Anwar Abbas, menegaskan sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.

“Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

“Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” sambungnya.

Abbas menggarisbawahi dampak fatal dari tidak adanya pencatatan resmi. Pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum negara.

“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah,” tegas Abbas.

 

Lemah Secara Hukum

“Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram,” imbuhnya.

Ketika terjadi sengketa, seperti hak waris atau hak asuh anak, istri dan anak akan berada dalam posisi yang sangat lemah secara hukum.

Dia mengatakan pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.

“Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas,” kata Anwar.

“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena apa yang mereka lakukan jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

 

Komersialisasi Jasa Nikah siri

Senada dengan MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai komersialisasi jasa nikah siri di media sosial sebagai ancaman serius.

PBNU secara spesifik menyoroti bahwa pihak perempuan adalah korban utama dalam pernikahan yang tidak dicatatkan.

Tanpa buku nikah sebagai alat bukti sah, seorang istri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak fundamentalnya, seperti nafkah, mut’ah (tunjangan pasca-cerai), atau warisan di pengadilan.

PBNU pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak biro jasa yang beroperasi secara ilegal ini karena dinilai melanggar etika dan berpotensi melanggar delik pidana terkait perdagangan orang atau prostitusi.

 

Potensi Prostitusi Terselubung

Para penyedia jasa ini mengemas layanannya dengan janji kemudahan, kecepatan, dan tanpa perlu melalui proses birokrasi pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, kemudahan yang ditawarkan tersebut disinyalir sebagai bentuk eksploitasi terhadap institusi pernikahan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial.

"Saya juga mengingatkan bahwa ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial, seperti yang dikhawatirkan oleh ulama. Karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial," kata Singgih kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Karena itulah, dia meminta lembaga agama dan polisi bekerja sama bergerak untuk menindak biro nikah siri yang melanggar hukum. Dia menyebut biro-biro itu telah mengeksploitasi perempuan.

"Sangat penting aparat seperti polisi dan lembaga agama bekerja sama untuk menindak biro-biro nikah siri yang melanggar hukum dan mengeksploitasi perempuan," ujarnya.

Singgih meminta Kemenag meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten.

"Agar nikah siri tidak disalahgunakan, maka Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA. Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten," ujarnya.

Dengan begitu, kata Singgih, negara bisa hadir untuk melindungi perempuan. Di mana, katanya, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya jika status pernikahan jelas dan diakui.

 

Minta Aparat Bertindak Tegas

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan melalui platform TikTok.

Selly menilai praktik tersebut sebagai bentuk perendahan terhadap agama.

Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Ormas Islam untuk turun tangan

Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

 

Biro Jasa Nikah Siri Surabaya

Ini contoh jasa nikah siri di Surabaya. Mereka membuka penawaran; Assalamu'alaikum, Selamat datang di Layanan Biro Jasa Nikah Siri Surabaya yang telah dipercaya oleh masyarakat Surabaya lebih dari satu dekade. Situs ini saya jamin adalah pilihan tempat Nikah Siri di Surabaya yang paling amanah dan menjaga rahasia Anda.

Kenapa bisa menjamin Amanah begitu? Karena proses pembayaran dilakukan belakangan, setelah akad selesai. Sudah jelas terjamin aman. Info lebih lanjut di bawah ini.

Detail Informasi Layanan Jasa Nikah Siri Surabaya:

Kontak WA: 0857-xxx (Klik buka). Buka Tiap Hari Kecuali Pas Tutup (Jam 07:00 s/d 22.00 WIB)

Fasilitas: Surat Nikah Siri Surabaya Asli dari Penghulu, Dua Orang Saksi, Ustadz Penghulu Surabaya, Tempat Pernikahan, Wali Tahkim.

Alamat Lokasi Tempat Nikah Siri Surabaya: Jl. Raya Pusat Kota Surabaya. (Sharelok Lewat WA Setelah Lengkap Persyaratannya). n sb1/erc/ham/rmc

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…